Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah jika Penanganan di Kejagung Mandek

📅 Minggu, 12 Jul 2026, 02:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

"Ya (etik), kami jalankan senormalnya kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu," kata Rudi.

Ia menegaskan mekanisme pemeriksaan etik terhadap Febrie akan dilakukan sama seperti terhadap jaksa lain yang diduga melakukan pelanggaran, tanpa perlakuan khusus.

Menurut Rudi, status Febrie saat ini baru mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Adapun pemberhentian secara resmi sebagai aparatur sipil negara masih menunggu keputusan presiden.

"Secara formil masih menunggu Keppres. Kalau disetujui Presiden, maka resmi mengundurkan diri dari ASN," ujarnya.

Rudi menjelaskan sidang etik akan dilaksanakan oleh Majelis Kehormatan Jaksa atau melalui pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung sesuai ketentuan yang berlaku.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Baru Hitungan Hari, Meta Ca...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, DPR Minta Hukuman Mati dan Bentuk Panja Pengawasan

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, DPR Minta Hukuman Mati dan Bentuk Panja Pengawasan

11 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.