KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah jika Penanganan di Kejagung Mandek
📅 Minggu, 12 Jul 2026, 02:00 WIB | Oleh: Tim Penulis"Ya (etik), kami jalankan senormalnya kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu," kata Rudi.
Ia menegaskan mekanisme pemeriksaan etik terhadap Febrie akan dilakukan sama seperti terhadap jaksa lain yang diduga melakukan pelanggaran, tanpa perlakuan khusus.
Menurut Rudi, status Febrie saat ini baru mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Adapun pemberhentian secara resmi sebagai aparatur sipil negara masih menunggu keputusan presiden.
"Secara formil masih menunggu Keppres. Kalau disetujui Presiden, maka resmi mengundurkan diri dari ASN," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Rudi menjelaskan sidang etik akan dilaksanakan oleh Majelis Kehormatan Jaksa atau melalui pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung sesuai ketentuan yang berlaku.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!