Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah jika Penanganan di Kejagung Mandek

📅 Minggu, 12 Jul 2026, 02:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah jika Penanganan di Kejagung Mandek Doc: Antara
Ket. Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (3/7).

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) apabila proses hukum yang ditangani Kejaksaan Agung tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu meminta publik merujuk pada ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mohon dilihat ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” ujar Asep saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (11/7).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memutuskan melimpahkan penanganan perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.

Dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian atau kejaksaan apabila memenuhi sejumlah persyaratan.

Pengambilalihan dapat dilakukan apabila laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, proses penanganan perkara berlarut-larut atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, terdapat indikasi melindungi pelaku yang sebenarnya, atau penanganan perkara justru mengandung unsur tindak pidana korupsi.

Selain itu, KPK juga dapat mengambil alih perkara apabila terdapat campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang menghambat proses hukum, atau terdapat kondisi lain yang menyebabkan kepolisian maupun kejaksaan tidak dapat menangani perkara secara profesional dan akuntabel.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026 mengumumkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026.

Dua hari kemudian, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Polri menjelaskan penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Pada 10 Juli 2026, Febrie Adriansyah menggelar konferensi pers dan mengakui rumah yang digeledah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merupakan miliknya.

Sehari kemudian, Kejaksaan Agung mengumumkan Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan pengunduran dirinya telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Masih pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial DR, sebelum akhirnya memutuskan melimpahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antarlembaga penegak hukum.

Proses Etik

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono memastikan Febrie tidak hanya akan diproses secara pidana, tetapi juga akan menjalani proses etik atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Baru Hitungan Hari, Meta Ca...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, DPR Minta Hukuman Mati dan Bentuk Panja Pengawasan

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, DPR Minta Hukuman Mati dan Bentuk Panja Pengawasan

11 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.