Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polres Pamekasan Selidiki Penyalahgunaan KTP oleh ASN

📅 Sabtu, 11 Jul 2026, 12:09 WIB | Oleh:
Polres Pamekasan Selidiki Penyalahgunaan KTP oleh ASN Doc: ANTARA/HO-Polres Pamekasan
Ket. Situasi saat tersangka penyalahgunaan KTP tiba di Mapolres Pamekasan, Jumat (10/7).

PAMEKASAN -- Polres Pamekasan, Jawa Timur, menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tengah disidik, setelah menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sumenep sebagai tersangka.

Kepala Seksi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama di Pamekasan, Sabtu, mengatakan penyidik masih mendalami motif serta dugaan tujuan penggunaan identitas tersebut.

"Polres Pamekasan memastikan akan mengembangkan perkara tersebut hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai proses hukum yang berlaku," katanya.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan AH, seorang ASN yang bertugas di salah satu kecamatan di Kabupaten Sumenep, sebagai tersangka. AH ditangkap di wilayah Kabupaten Sumenep pada Kamis (9/7) dan kini ditahan di Mapolres Pamekasan.

Kasus ini bermula ketika Hamzah, seorang sopir asal Porong, Kabupaten Sidoarjo, menerima informasi dari kepolisian bahwa KTP atas namanya ditemukan dalam penanganan suatu perkara di Polres Pamekasan.

Hamzah mengaku terkejut karena KTP miliknya tidak pernah hilang maupun digunakan untuk mengurus pencetakan ulang.

Merasa identitasnya telah disalahgunakan, Hamzah kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.

Kuasa hukum Hamzah, Yoga, mengatakan kliennya tidak pernah mengajukan permohonan penerbitan ulang KTP, baik di Kabupaten Sidoarjo maupun di Kabupaten Sumenep.

"Klien kami sangat terkejut ketika dihubungi pihak kepolisian. KTP miliknya masih ada, tidak pernah hilang, tetapi ternyata terdapat KTP lain atas identitas yang sama dan diduga telah disalahgunakan," ujarnya.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan KTP atas nama Hamzah tercatat dicetak di Kabupaten Sumenep pada Mei 2026. Padahal, pemilik identitas mengaku tidak pernah mengurus pencetakan dokumen tersebut.

Menurut Yoni, temuan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengungkap modus penyalahgunaan identitas serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Daerah
Calon Pekerja Migran Bali B...
Advertisement
FIFA Asean Cup 2026: Drama VAR! Thom Haye Kartu Merah, Indonesia Vs Malaysia Masih 0-0 di Babak Pertama

FIFA Asean Cup 2026: Drama VAR! Thom Haye Kartu Merah, Indonesia Vs Malaysia Masih 0-0 di Babak Pertama

28 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.