Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Viral Pria Perusak Mobil di Sunter Ditangkap Polda Metro Jaya.

📅 Jumat, 10 Jul 2026, 13:58 WIB | Oleh:
Viral Pria Perusak Mobil di Sunter Ditangkap Polda Metro Jaya. Doc: Antara Foto
Ket. Proses penangkapan pelaku perusakan kendaraan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Kramat Raya, Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Kamis (9/7).

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial GV yang diduga melakukan perusakan terhadap sebuah mobil di kawasan Sunter, Jakarta Utara, setelah perbuatannya itu viral di media sosial.

Panit V Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah mengatakan pelaku ditangkap di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Kramat Raya, Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/7) sekitar pukul 21.45 WIB.

"Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Nurul dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan peristiwa itu bermula ketika korban sedang mengendarai mobil di kawasan Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara.

Saat korban berbelok, pelaku diduga tersulut emosi karena merasa tidak diberi jalan sehingga menghadang kendaraan korban.

Pelaku kemudian turun dari mobil dan menuduh korban telah menabrak kendaraannya.

Setelah terjadi adu mulut, pelaku merusak mobil korban dengan mematahkan kaca spion sebelah kanan, menekuk dua wiper, serta merusak bagian bodi kendaraan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp50 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Utara.

Nurul mengatakan penangkapan segera dilakukan setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang mengarah kepada identitas pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Honda Calya berwarna silver, satu kaos berwarna hitam, sepasang sandal berwarna hitam, dan satu telepon seluler.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga dipicu emosi sesaat saat berkendara di jalan raya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
Daerah
Kabut Asap Selimuti Palemba...
Daerah
Semesta Buku, Festival Lite...
Daerah
Aktivitas Gempa Susulan Mas...
Nasional
HUT ke-81 TNI, Presiden Res...
Ekonomi
Kemenhub Siapkan Aturan Bat...

Desak Wujudkan Pendidikan Gratis

2 jam lalu | Fajar Alim M

Nasional
Desak Wujudkan Pendidikan G...
Advertisement
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup, Modal Kuat Skuad Garuda Arungi Piala Asia 2027

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup, Modal Kuat Skuad Garuda Arungi Piala Asia 2027

05 Oct 2026
Pilihan Pembaca
# 8
# 8
Desak dan 0,002 Detik yang Bersejarah
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.