Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Timbulkan Syahwat, MUI Jakarta: Goyang Pargoy Haram

📅 Jumat, 02 Des 2022, 11:18 WIB | Oleh:
Timbulkan Syahwat, MUI Jakarta: Goyang Pargoy Haram Doc: Istimewa
Ket. Tangkapan layar empat pria tengah goyang Pargoy.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta menyatakan hukum goyang pargoy, yang viral di TikTok beberapa waktu lalu adalah haram karena menimbulkan syahwat.

Ketua MUI Jakarta, Munahar Muchtar memastikan pihaknya menguatkan fatwa MUI Jember, Jawa Timur yang lebih dulu mengharamkan goyang pargoy.

Munahar menjelaskan goyang pargoy sama seperti goyangan lain yang menimbulkan syahwat bagi lawan jenis sudah jelas hukumnya haram.

"Kalau goyang apa namanya, goyang pargoy, yang namanya goyang kalau wanita yang melakukan sudah jelas haramnya, artinya sudah jelas yang membuat seseorang mengeluarkan birahi karena tontonannya sudah jelas haramnya," kata Munahar di Balai Kota Jakarta, Kamis (1/12).

Ia pun mengatakan fatwa haram yang dikeluarkan MUI Jember merupakan bentuk pengingat untuk masyarakat.

"Kita pasti menguatkan ini sudah jelas hal yang sudah diharamkan. Saya minta, ini untuk sesuatu yang sudah jelas haramnya, ya sudah itu yang enggak boleh," katanya.

Sebelumnya, MUI Jember mengeluarkan fatwa haram terhadap goyang pargoy melalui tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember dengan nomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu (19/11).

"Hukum Joget 'Pargoy' adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," bunyi fatwa tersebut yang dikutip dari laman resmi MUI Jember.

Goyang Pargoy, dinilai MUI Jember, kerap dilakukan oleh remaja perempuan yang berpakaian seksi dan membuka aurat yang dikhawatirkan dapat menimbulkan syahwat dari lawan jenis.

Tak hanya itu, MUI Jember pun menilai goyang Pargoy melunturkan nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, terutama yang berlaku di Kabupaten Jember.

Goyang pargoy merupakan salah satu gerakan yang belakangan viral di TikTok. Jenis goyangan ini umumnya tidak memiliki kaidah khusus. Penari cukup bergerak mengikuti irama musik yang dimainkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Pilih Mapan Dulu Baru Nikah...
Presiden Prabowo Tiba di Lombok Barat untuk Resmikan Lima Bendungan

Presiden Prabowo Tiba di Lombok Barat untuk Resmikan Lima Bendungan

10 Jul 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
IHSG Hari Ini Panen Sentimen Positif
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.