Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kena OTT KPK, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Diduga Terlibat Kasus Pemerasan

📅 Jumat, 10 Jul 2026, 11:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kena OTT KPK, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Diduga Terlibat Kasus Pemerasan Doc: ANTARA
Ket. Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat menyerahkan penghargaan yang diterima perwakilan Tim Kesehatan Klinik Parama Satwika Polres, di Kantor Bupati Sukoharjo, Jumat (3/6/2022),

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) yang menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani terkait dengan dugaan pemerasan oleh kepala daerah di Jawa Tengah tersebut.

“Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (10/7).

Lebih lanjut Budi menjelaskan Bupati Sukoharjo diduga memeras perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Sementara itu, dia mengatakan KPK sempat melakukan pemeriksaan awal terhadap Bupati Sukoharjo di Polresta Surakarta, Jateng.

Kemudian, kata dia, KPK membawa Bupati Sukoharjo dan empat orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari. Penangkapan ini mengenai dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.

Pada bulan yang sama, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam OTT kedua, dan Bupati Pati Sudewo dalam OTT ketiga.

Pada Februari 2026, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam OTT keempat.

KPK dalam bulan yang sama juga menangkap mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal, yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat pada OTT kelima.

Selain itu, KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta serta Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan pada OTT keenam.

Selama Maret 2026 yang bertepatan dengan Ramadhan atau bulan puasa, KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Ketiganya ditangkap dalam OTT yang berbeda.

Pada April 2026, KPK menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam OTT ke-10. Namun, sepanjang Mei 2026, tidak ada OTT KPK.

Pada Juni 2026, KPK kembali melakukan OTT yang membuat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Sleman Darurat, Bupati Keluarkan Maklumat

24 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Sleman Darurat, Bupati Kelu...
Nasional
Percepat Pemberantasan Kust...

Adakah Warga Jakarta yang Mau Tinggal di Rusun?

47 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Adakah Warga Jakarta yang M...

Kontingen Kabupaten Tangerang Lima Kali Juara Umum MTQ Banten

54 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kontingen Kabupaten Tangera...

UKM Mataram Digenjot Pelatihan agar Segera Naik Kelas

59 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
UKM Mataram Digenjot Pelati...
Event Akhir Pekan Jakarta 11-12 Juli 2026: Ada Musikal hingga Summer Escape Dufan

Event Akhir Pekan Jakarta 11-12 Juli 2026: Ada Musikal hingga Summer Escape Dufan

10 Jul 2026
Pilihan Pembaca
# 5
# 5
IHSG Hari Ini Panen Sentimen Positif
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.