Daftar 6 Golongan Tambahan Penerima Transportasi Gratis DKI, DTKJ usulkan ini!
📅 Kamis, 09 Jul 2026, 18:52 WIB | Oleh: OpikDTKJ menilai pencari kerja membutuhkan transportasi gratis untuk mengikuti pelatihan, datang ke bursa kerja, atau menghadiri wawancara.
Kelompok yang diusulkan mencakup pemegang kartu pencari kerja (AK1), peserta job fair, peserta pelatihan kerja, hingga korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sedang mencari pekerjaan.
5. Korban bencana dan kebakaran dalam masa pemulihan
Korban bencana maupun kebakaran juga diusulkan mendapat KLG selama masa pemulihan. Tujuannya agar mereka tetap bisa bepergian untuk mengurus dokumen, berobat, atau bekerja.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kelompok ini meliputi korban kebakaran permukiman, banjir, puting beliung, longsor, serta warga yang kehilangan tempat tinggal sementara.
6. Pelaku usaha mikro binaan Pemprov DKI Jakarta
Golongan terakhir yang diusulkan adalah pelaku usaha mikro binaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebaiknya Anda baca juga:
DTKJ menilai fasilitas transportasi gratis dapat membantu pelaku usaha menjalankan aktivitas ekonomi, mengikuti pembinaan, serta menjangkau lokasi usaha dan pemasaran.
Sasarannya meliputi peserta Jakpreneur, UMKM binaan kecamatan, pedagang mikro penerima pembinaan Pemprov DKI, hingga pelaku usaha yang mengikuti pelatihan kewirausahaan.
DTKJ berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Pemprov DKI Jakarta dalam merevisi Pergub Nomor 33 Tahun 2025. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!