Kementerian Kelautan Melepasliarkan 21 Penyu Hijau Sitaan Kasus Penyelundupan di Bali
📅 Kamis, 09 Jul 2026, 12:30 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 21 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang diselamatkan dari upaya penyelundupan di Bali setelah menjalani rehabilitasi dan dinyatakan layak kembali ke habitat alaminya.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan pelepasliaran tersebut menjadi bagian dari penanganan terpadu yang mencakup penyelamatan, rehabilitasi, hingga pengembalian satwa dilindungi ke habitat alaminya sebagai upaya menjaga kelestarian ekosistem laut.
"KKP akan terus memperkuat pengawasan dan kolaborasi untuk menutup celah perdagangan ilegal biota perairan yang dilindungi," kata Koswara dalam keterangan di Jakarta, Kamis (09/7).
Sebanyak 21 penyu tersebut sebelumnya diamankan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali dalam pengungkapan kasus dugaan penyelundupan satwa dilindungi di pesisir Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kabupaten Buleleng, pada 10 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial KS (67) yang diduga berperan sebagai penyimpan penyu sebelum diperdagangkan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga berperan sebagai pemasok dari Madura dan penadah yang akan menjual kembali penyu tersebut.
Setelah diamankan, seluruh penyu dievakuasi ke Turtle Conservation and Education Center (TCEC) untuk menjalani karantina, observasi, serta pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter hewan.
Setelah dinyatakan sehat berdasarkan rekomendasi teknis, seluruh penyu dilepasliarkan di Pantai Serangan, Denpasar Selatan, Bali, pada Selasa (7/7).
Sebaiknya Anda baca juga:
Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar Getreda mengatakan seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip konservasi.
Menurut dia, pemulihan kondisi fisik menjadi prioritas agar penyu yang dilepasliarkan mampu kembali menjalankan fungsi ekologisnya dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut.
Penyu hijau merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.
Di tingkat internasional, spesies tersebut juga tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang melarang seluruh bentuk perdagangan internasional untuk tujuan komersial.
Untuk itu, setiap penangkapan, pengangkutan, perdagangan, maupun pemanfaatan penyu hijau tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!