Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pramono Terbitkan Pergub Baru, Perizinan KLB Jakarta Kini Lebih Transparan

📅 Selasa, 07 Jul 2026, 16:34 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pramono Terbitkan Pergub Baru, Perizinan KLB Jakarta Kini Lebih Transparan Doc: Antara
Ket. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat memberi sambutan dalam acara sosialisasi Pergub DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2026 tentang pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dalam peningkatan nilai KLB di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/7).

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2026 sebagai aturan baru yang memberikan kepastian hukum dan meningkatkan transparansi dalam proses perizinan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) di Jakarta. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif sekaligus memperbaiki tata kelola pelayanan publik.

Dalam sosialisasi Pergub Nomor 11 Tahun 2026 di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/7), Pramono menegaskan bahwa regulasi baru tersebut disusun untuk menghilangkan berbagai celah ketidakpastian dalam proses perizinan yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha.

"Tidak boleh lagi ada ruang abu-abu dalam proses perizinan. Saya meminta seluruh proses dibuat lebih transparan, terbuka, dan memiliki kepastian waktu. Saya berharap Pergub ini benar-benar memberikan kepastian pelayanan sesuai target yang telah ditetapkan," kata Pramono.

Menurut dia, penyusunan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbaiki tata kelola perizinan, khususnya terkait peningkatan nilai KLB, sehingga proses pelayanan menjadi lebih akuntabel, efisien, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Pramono menjelaskan, penyusunan Pergub juga melibatkan sejumlah lembaga pengawasan, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), guna memastikan regulasi tersebut memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan meminimalkan potensi penyimpangan.

Ia mengungkapkan, aturan baru tersebut disusun berdasarkan berbagai laporan, evaluasi, serta masukan dari masyarakat dan pelaku usaha terkait proses pengurusan KLB, Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan (SP3L), serta sejumlah layanan perizinan lain yang dinilai masih menghadapi kendala dan belum sepenuhnya transparan.

Karena itu, Pramono meminta seluruh perangkat daerah terkait memberikan kepastian waktu dalam setiap proses pelayanan. Bahkan, ia menargetkan pengurusan perizinan melalui mekanisme baru dapat diselesaikan paling lama dalam waktu 15 hari.

Menurut Pramono, kepastian layanan dan transparansi merupakan faktor penting untuk membangun kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Percuma peraturan sebagus apa pun jika kemudian Bapak-Ibu sekalian tidak memiliki kepercayaan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.

Melalui penerapan Pergub Nomor 11 Tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta berharap proses perizinan menjadi lebih sederhana, cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum, sehingga mampu meningkatkan daya tarik investasi sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di ibu kota.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
India Dukung Proyek Revital...
Nasional
Pimpinan MPR Minta Sistem S...
Megapolitan
Praperadilan Roy Suryo Dika...
Menkeu Purbaya Proyeksikan Defisit APBN 2026 Melebar Jadi Rp734,3 Triliun

Menkeu Purbaya Proyeksikan Defisit APBN 2026 Melebar Jadi Rp734,3 Triliun

07 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.