Kepercayaan Investor Dibangun dari Kepastian Hukum dan Penyelenggara yang Bersih
📅 Selasa, 07 Jul 2026, 01:15 WIB | Oleh: Tim RedaksiSementara itu, Peneliti Ekonomi Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendi Manilet menilai gagasan PFII memiliki dasar ekonomi yang kuat, namun pemerintah masih mencampuradukkan sejumlah konsep dalam membangun narasinya.
“Perbandingan dengan Singapura misalnya, kurang tepat. Angka yang sering dikutip dari financial center seperti DIFC Dubai adalah nilai aset yang dibukukan dan diintermediasi di kawasan tersebut, bukan investasi yang benar-benar masuk ke sektor riil. Sebagian besar hanya bersifat pass-through sehingga dampaknya terhadap PDB jauh lebih kecil daripada angka yang terlihat,” kata Rendi.
Menurut dia, kekuatan utama Indonesia justru bukan pada meniru model pass-through ala Dubai, melainkan pada besarnya kebutuhan pembiayaan sektor riil domestik. Mulai dari infrastruktur, hilirisasi industri, transisi energi, hingga proyek Danantara.
“Jika PFII mampu menghubungkan modal global dengan kebutuhan tersebut, manfaatnya bisa besar. Tapi di sini muncul kontradiksi. Ketika modal awal lembaga justru berasal dari Danantara, itu artinya kita masih mengandalkan modal domestik, bukan menarik arus modal asing baru,” jelasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tantangan Terbesar
Dia juga menyoroti tantangan terbesar PFII ada pada desain kelembagaannya. Model enklave dengan penggunaan common law, pengadilan khusus, dan regulator tersendiri memang lazim di pusat keuangan internasional. Namun di Indonesia, masih banyak pertanyaan mendasar yang belum terjawab.
“Belum jelas bagaimana putusan hukumnya dieksekusi di luar kawasan, bagaimana kesesuaiannya dengan UUD 1945, dan hukum apa yang berlaku jika sengketa melibatkan pihak di dalam dan di luar enklave. Ketidakjelasan ini justru dapat mengurangi kepastian hukum yang menjadi daya tarik utama Financial Center,” tegasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia juga mengingatkan soal risiko insentif perpajakan yang terlalu agresif bisa menimbulkan masalah baru.
“Rezim pajak khusus harus tetap selaras dengan aturan pajak minimum global OECD (Organization for Economic Co-operation and Development) dan tidak menimbulkan persepsi sebagai harmful tax regime yang dapat mengganggu reputasi Indonesia di mata investor,” katanya.
Terakhir, dia mempertanyakan pemilihan Bali sebagai lokasi PFII, padahal pusat keuangan biasanya berkembang di lokasi yang sudah memiliki ekosistem keuangan, likuiditas, dan talenta yang kuat.
“Indonesia masih memusatkan ekosistem tersebut di Jakarta. Jadi Bali berisiko menjadi kawasan yang menarik secara fisik tetapi belum memiliki aktivitas keuangan yang cukup dalam,” katanya.
Secara terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara (Untar), Hery Firmansyah, menilai kepastian hukum memegang peran sentral dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi PFII.
“Kepastian hukum turut pula berperan dalam menjaga iklim investasi yang kondusif. Kepastian hukum juga memberikan perlindungan hukum dalam berinvestasi. Kita tahu ada situasi di mana muncul ketidakpastian akibat timbulnya risiko bisnis yang harus ditanggung pelaku usaha,” kata Hery.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!