OJK Dorong Penguatan Ekosistem Karbon
📅 Selasa, 07 Jul 2026, 01:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiJakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai implementasi perdagangan karbon sektor kehutanan menjadi langkah strategis untuk memperkuat ekosistem ekonomi hijau sekaligus membuka peluang investasi berkelanjutan di Indonesia.
Dikutip dari Antara, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan kebijakan tersebut menunjukkan respons cepat pemerintah dalam mengembangkan sektor kehutanan melalui pembukaan akses terhadap pasar karbon sukarela.
"Ini merupakan satu wujud kerja cepat Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni) serta jajaran dalam merespons tantangan di sektor kehutanan, khususnya melalui pembukaan peluang investasi global melalui pasar karbon sukarela," kata Friderica dalam keterangan bersama Kementerian Kehutanan di Jakarta, Senin (6/7).
Menurut Friderica, terbukanya pasar karbon sukarela menjadi peluang bagi Indonesia untuk menarik investasi hijau sekaligus meningkatkan daya saing sektor kehutanan di tingkat global. Karena itu, OJK mendukung penguatan ekosistem pembiayaan hijau agar perdagangan karbon berkembang secara kredibel, transparan, dan berintegritas.
Ia juga mengapresiasi peluncuran perdagangan karbon kehutanan melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) yang menandai dimulainya implementasi perdagangan karbon pada proyek-proyek kehutanan yang telah siap diperdagangkan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Saya sangat berbahagia dan bergembira menjadi bagian dari satu momen bersejarah ini. Ini menjadi satu bukti bahwa di negara ini tidak ada sesuatu yang tidak mungkin asal semua lembaga mau bersinergi dan berkolaborasi, tentu dengan kepemimpinan yang kuat dari Bapak Presiden (Prabowo Subianto) dan juga dari menteri beserta semua pihak," ujarnya.
Menurut Friderica, sinergi antara Kementerian Kehutanan, OJK, kementerian dan lembaga terkait, serta pelaku usaha menjadi fondasi penting dalam membangun pasar karbon nasional yang mampu menarik investor global sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan menjaga kelestarian hutan.
Menurunkan Emisi
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan implementasi instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) berpotensi mendorong investasi hijau hingga 5,8 miliar dollar AS serta menurunkan emisi sekitar 570 juta ton CO₂ ekuivalen.
"Melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca sektor kehutanan, diharapkan juga bisa memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan perdagangan karbon," kata Zulhas.
Ia menambahkan penyederhanaan perizinan di kawasan konservasi akan membuka peluang perdagangan karbon yang lebih akuntabel dan berintegritas, sekaligus mendukung pengelolaan kawasan konservasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Zulhas juga mengapresiasi pembentukan Sentra Karbon Kehutanan Indonesia sebagai wadah kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, investor, dan mitra pembangunan dalam mengembangkan pasar karbon nasional. Menurutnya, salah satu target berikutnya adalah peluncuran Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026 sebagai infrastruktur utama perdagangan karbon Indonesia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!