Pacu Pendapatan, Pemkab Bekasi Revisi Perda Pariwisata
📅 Minggu, 05 Jul 2026, 06:05 WIB | Oleh: SriyonoKABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat (Jabar) memulai pembahasan revisi peraturan daerah atau perda nomor 3 tahun 2016 berkaitan tentang penyelenggaraan kepariwisataan sebagai upaya untuk menggali potensi sektor wisata untuk memacu pendapatan.
Revisi dimaksud didasari surat permohonan Plt. Bupati Bekasi nomor 100.3.2/3902/Huk/2026 kepada legislator setempat. Salah satu isu mengemuka pada draf perubahan yang diajukan menyangkut ketentuan pengelolaan jenis usaha tertentu yang selama ini dilarang menjadi pengaturan berbasis tata ruang atau zonasi.
"Revisi Perda Kepariwisataan tidak serta merta bertujuan melegalkan tempat hiburan malam. Karena ini juga memang DPRD yang punya kewenangan semua, kita melihat nanti di PAD-nya (Pendapatan Asli Daerah) saja. Mudah-mudahan dengan revisi perda ini manfaatnya bisa dirasakan," kata Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja di Cikarang, Sabtu (4/7).
Dia menegaskan arah pembahasan revisi kebijakan ini nanti bukan untuk membuka ruang legalisasi Tempat Hiburan Malam (THM) melainkan menyangkur upaya pemerintah daerah meningkatkan pendapatan guna membiayai pembangunan.
Menurut ia fokus pembahasan revisi kebijakan penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Bekasi justru akan diarahkan pada potensi sektor wisata industri dan wisata desa yang dinilai masih memiliki peluang besar untuk terus dikembangkan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kita lihat dulu pariwisata industri, pariwisata desa. Bukan sekaligus ke sana. Kalau masalah melegalkan THM, nanti mungkin bisa dibicarakan lagi," ucapnya.
Asep juga menilai pembahasan berkaitan dengan legalisasi tempat hiburan malam melalui pengaturan skema zonasi harus melibatkan berbagai unsur masyarakat agar tidak memicu polemik di kemudian hari.
"Oleh sebab itu nanti akan didampingi tokoh masyarakat maupun tokoh agama. Ada pendampingan supaya diberi ruang untuk berdiskusi," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam aturan eksis saat ini yakni perda nomor 3 tahun 2016 disebutkan secara tegas pada pasal 47 ayat (1) berkaitan larangan operasional sejumlah usaha pariwisata seperti diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, panti pijat, live music tertentu hingga jenis usaha lain yang dianggap tidak sesuai dengan norma agama.
Sebaliknya, dalam draf revisi yang diajukan eksekutif, pasal tersebut dihapus. Sebagai gantinya, keberadaan usaha hiburan akan diatur berdasarkan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.
Pasal 30 ayat (2) draf revisi disebutkan bahwa usaha hiburan malam hanya dapat diselenggarakan di kawasan perdagangan dan jasa serta kawasan peruntukan industri yang dalam rencana tata ruang diperbolehkan untuk kegiatan jasa penunjang, hiburan dan rekreasi.
Pasal 30 ayat (2) dan ayat (4) turut menegaskan usaha hiburan malam dilarang beroperasi di kawasan permukiman, pendidikan, peribadatan, fasilitas kesehatan maupun kawasan lain yang tidak sesuai rencana tata ruang. Ketentuan teknis akan diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas mengatakan pembahasan revisi Perda Kepariwisataan merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi yang saat ini masih berada pada tahap pembahasan awal usai diusulkan secara resmi pada Kamis (2/7).
"Secara administratif semua sudah dilakukan. Dan yang menjadi kontroversi kan hanya menjadi bagian yang perlu kita diskusikan bersama. Tapi secara keseluruhan banyak item kepariwisataan yang potensinya perlu juga untuk digali," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!