Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Membahayakan, Status Darurat TPA Jatiwaringin Diberlakukan

📅 Senin, 06 Jul 2026, 01:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Membahayakan, Status Darurat TPA Jatiwaringin Diberlakukan Doc: ANTARA/HO-DLH Kota Tangerang
Ket. Tim Dinas LH Kota Tangerang melakukan penyiraman di kawasan TPA Rawa Kucing dalam menekan timbulan api dampak cuaca panas.

TANGERANG – Untuk menjaga Kesehatan dari bahaya kebakaran TPA Jatiwaringin, maka Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid memberlakukan tanggap darurat. Menurutnya, status tanggap darurat bencana kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Banten, berlaku selama dua pekan, 1-14 Juli 2026.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, setelah SK Bupati tentang status kedaruratan diterbitkan, maka aturan tersebut berlaku selama 14 hari,” kata Bupati Maesyal di Tangerang, Minggu. Namun demikian, bila tahapan penanggulangan kebencanaan ini bisa berjalan optimal dan cepat selama kurang lebih 14 hari, maka status kedaruratan tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Sementara itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup (LH) Diaz Faisal Malik Hendropriyono menyebutkan penanganan pemadaman kebakaran di TPA Jatiwaringin terus dilakukan melalui operasi gabungan yang dilakukan petugas dari berbagai unsur. Dia telah menerjunkan thermal drone atau teknologi yang menggunakan kamera inframerah untuk mendeteksi radiasi panas untuk menganalisa sumber kebakaran, titik-titik apinya.

Kemudian, untuk langkah berikutnya, pihaknya mengerahkan dua mobile monitoring system untuk memantau kualitas udara di lokasi kebakaran. Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan juga telah menerjunkan 30 personel tim Manggala Agni dari wilayah Sulawesi dan Jawa Barat.

Mereka, kata dia, sudah memiliki pengalaman cukup baik dengan dilengkapi peralatan highpressure yang khusus, melakukan pemadaman langsung ke titik api di bawah permukaan tumpukan sampah. “Karena akan lebih optimal kalau tidak hanya diairi dari atas saja, karena di bawahnya tetap kebakaran,” ujarnya.

Sementara itu, melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), dia menyiapkan skema operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) guna membantu percepatan pemadaman. Upaya tersebut dilakukan agar situasi kedaruratan bencana kebakaran yang mencapai luas kurang lebih 15 hektare bisa segera terkendali.

“Sehingga mungkin atau dimungkinkan untuk melakukan operasi TMC. Kita akan melakukan bersama BNPB dan BMKG,” ujarnya. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan tengah memprioritaskan upaya pemadaman api dan mencegah meluasnya sebaran asap dari dampak kebakaran TPA tersebut.

“Sekarang fokusnya adalah pemadaman dan pencegahan penyebaran. Tidak mungkin juga kita olah TKP di sini untuk cari penyebab kebakaran,” kata Rizal di Tangerang, Minggu. Dia menegaskan langkah penyelidikan dan pengungkapan untuk penegakan hukum baru akan diambil setelah seluruh proses pemadaman di TPA Jatiwaringin dinyatakan selesai secara total.

Rizal mengungkapkan, TPA Jatiwaringin pada tahun 2025 telah mendapatkan sanksi administrasi dari KLH terkait tata kelola yang kurang baik. Di samping pemberian sanksi itu, kementeriannya juga menginstruksikan pemda sebagai pengelola untuk menerapkan sistem controlled landfill atau penimbunan sampah terkendali.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Luar Negeri
Perjanjian Keamanan Arktika...
Advertisement
Kemdiktisaintek Mulai Hitung Biaya Pendidikan Gratis hingga PTN

Kemdiktisaintek Mulai Hitung Biaya Pendidikan Gratis hingga PTN

23 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.