Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Satpol PP Bandung Barat Segel Proyek Ilegal di Lereng Gunung Pasarean

📅 Sabtu, 04 Jul 2026, 13:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Satpol PP Bandung Barat Segel Proyek Ilegal di Lereng Gunung Pasarean Doc: ANTARA
Ket. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan aktivitas proyek di lereng Gunung Pasarean, Bandung Barat, Jawa Barat, pada Sabtu (4/7/2026).

Bandung Barat – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, menghentikan sementara aktivitas proyek di lereng Gunung Pasarean, Kecamatan Cihampelas, karena belum memenuhi persyaratan perizinan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, Angga Saputra, di Bandung Barat, Sabtu (04/7), mengatakan penghentian dilakukan setelah tim gabungan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang memeriksa lokasi proyek.

"Atas perintah Pak Kasat, kami berkoordinasi dengan pemerintah desa, mengikuti musyawarah, kemudian bersama-sama meninjau lokasi kegiatan dan didapati tidak berizin sehingga disegel dan dihentikan sementara," kata Angga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas pemapasan lereng belum memiliki perizinan yang dipersyaratkan. Satpol PP kemudian memasang garis penyegelan dan menghentikan seluruh kegiatan hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan kegiatan ini belum memiliki izin. Tidak boleh ada kegiatan sampai seluruh perizinan dipenuhi, termasuk dokumen mitigasi lingkungan," ujarnya.

Angga menjelaskan tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Selain itu, pemanfaatan ruang dan kegiatan pembangunan wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.

Ia mengatakan pemilik proyek bersikap kooperatif dan menerima penghentian sementara hingga seluruh persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan dinyatakan lengkap.

"Pemilik proyek memahami seluruh proses perizinan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum kegiatan dapat dilanjutkan," kata Angga.

Menurut keterangan pemilik proyek, pemapasan lereng dilakukan untuk mendukung pengembangan kawasan pertanian yang akan dilengkapi akses jalan serta sejumlah bangunan penunjang setelah seluruh perizinan diterbitkan.

Sebelumnya, aktivitas alat berat di lokasi tersebut memicu keresahan warga karena berada di atas kawasan permukiman, Madrasah Ibtidaiyah, dan tempat ibadah sehingga dikhawatirkan meningkatkan risiko longsor.

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan mengevaluasi rencana pembangunan secara menyeluruh dengan mengutamakan aspek keselamatan masyarakat, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan sebelum aktivitas proyek diizinkan kembali.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Kemenkes Sebut Nakes Dilindungi Hukum Nasional

19 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Kemenkes Sebut Nakes Dilind...
Luar Negeri
Cita Rasa Rendang dan Kopi ...
Nasional
Pemerintah Sebut Tarif List...
Rona
MALIQ & D’Essentials Siap...
133 Kelompok Budidaya Ikan di Mataram Terima Bantuan Rp1,7 Miliar dari DKP.

133 Kelompok Budidaya Ikan di Mataram Terima Bantuan Rp1,7 Miliar dari DKP.

03 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.