Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Komisi V DPR Dorong Ojol Diakui sebagai Moda Transportasi Publik

📅 Jumat, 03 Jul 2026, 12:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Komisi V DPR Dorong Ojol Diakui sebagai Moda Transportasi Publik Doc: ANTARA
Ket. Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3/2020).

JAKARTA -  Komisi V DPR RI mendorong agar ojek online (ojol) roda dua diakui sebagai moda transportasi publik. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap layanan transportasi online yang telah menjadi bagian dari mobilitas masyarakat.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mengatakan hingga kini sepeda motor masih belum diakui sebagai moda transportasi publik. Padahal, tuntutan agar ojol memperoleh pengakuan hukum telah bergulir sejak lama dan perlu segera mendapat kepastian melalui perubahan regulasi.

"Padahal tuntutan itu sudah muncul hampir 15 tahun. Karena itu beberapa substansi terkait dimensi transportasi publik akan kami atur dalam revisi undang-undang," kata Huda dalam kegiatan Forum Dialektika di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7). 

Menurutnya, pengakuan tersebut menjadi langkah penting untuk membangun ekosistem transportasi online yang lebih tertata sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik pengemudi, aplikator, maupun masyarakat sebagai pengguna layanan. 

Syaiful menegaskan, fokus utama yang akan tertuang dalam regulasi nantinya didorong akan memperkuat aspek transportasi, termasuk status hukum transportasi online roda dua sebagai bagian dari sistem transportasi publik nasional.

"Sedangkan terkait hubungan ketenagakerjaan tentu bukan ranah kami. Itu tidak akan menjadi bagian dari substansi yang kami masukkan dalam revisi undang-undang ini," katanya seperti ditulis Parlementaria.

Ia menambahkan, pengaturan mengenai transportasi online tersebut akan dituangkan dalam regulasi yang bersifat permanen. Saat ini Komisi V telah menginisiasi pengaturan transportasi berbasis aplikasi ke dalam pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan naskah akademik yang tengah disusun sebagai dasar pembahasan.

"Semangat saya pribadi dan teman-teman di Komisi V adalah menciptakan ekosistem transportasi online yang terbaik. Mau tidak mau memang diperlukan regulasi permanen dalam bentuk undang-undang. Dan ini sedang kami inisiasi. Sudah masuk Prolegnas," pungkasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.