Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Ungkap Ada Pihak Jemput Bupati Kuansing Saat OTT, Penyidik Fokus Kejar Suhardiman

📅 Kamis, 02 Jul 2026, 03:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Ungkap Ada Pihak Jemput Bupati Kuansing Saat OTT, Penyidik Fokus Kejar Suhardiman Doc: Antara
Ket. Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya sejumlah pihak yang menjemput Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ketika penyidik mencari keberadaannya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 29 Juni 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan informasi mengenai pihak yang menjemput Suhardiman telah diketahui tim penyidik. Namun, saat itu penyidik lebih memprioritaskan pencarian terhadap Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain.

"Ada informasi pihak yang menjemput. Itu juga sudah diketahui oleh tim, tetapi kami pada saat itu fokus mencari keberadaan SA dan ZKN (Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain)," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).

Menurut dia, tim KPK lebih dulu menelusuri keberadaan keduanya di rumah dinas serta sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Namun, penyidik tidak menemukan Suhardiman maupun Zulkarnain dan menduga keduanya telah meninggalkan wilayah Kuansing.

Karena itu, KPK membagi tim untuk melanjutkan pencarian hingga ke Pekanbaru, Riau.

Dalam OTT yang dilakukan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 tersebut, KPK mengamankan 10 orang. Operasi itu merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, yakni tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.

KPK kemudian meminta Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Citra Kuantan Singingi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kasus tersebut mencoreng citra Kuantan Singingi yang selama ini dikenal sebagai tanah kelahiran tradisi Pacu Jalur, simbol semangat gotong royong dan kebersamaan masyarakat.

"Ketika korupsi kembali terjadi di Kuansing, yang tercoreng bukan hanya integritas penyelenggara negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi kebanggaan daerah," ujar Budi.

Menurutnya, perkara tersebut menjadi pengingat pentingnya penguatan integritas dan upaya pencegahan korupsi secara konsisten, terlebih dugaan tindak pidana itu berkaitan dengan proyek-proyek strategis yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

KPK Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
KPK Tahan Bupati Kuansing S...
Menteri UMKM: Ojol Resmi Jadi UMKM

Menteri UMKM: Ojol Resmi Jadi UMKM

01 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.