Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gubernur Maluku Usul Pembangunan Berbasis Gugus Pulau Masuk RUU Daerah Kepulauan

📅 Rabu, 01 Jul 2026, 16:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gubernur Maluku Usul Pembangunan Berbasis Gugus Pulau Masuk RUU Daerah Kepulauan Doc: Antara
Ket. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan di Ruang Rapat Komisi XII DPR RI, Gedung Nusantara I, Jakarta.

Ambon - Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengusulkan pembangunan daerah kepulauan dilakukan dengan pendekatan berbasis gugus pulau sebagai strategi untuk memperkuat konektivitas, pemerataan pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan di wilayah kepulauan yang memiliki karakteristik berbeda dengan daerah daratan.

"Daerah kepulauan memiliki karakteristik yang berbeda dengan daerah kontinental. Karena itu, pendekatan kebijakan dan pembangunan juga harus berbeda agar mampu menjawab tantangan yang dihadapi masyarakat kepulauan," kata dia dalam keterangan yang diterima di Ambon, Rabu (1/7).

Hal itu disampaikan Hendrik saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan di Ruang Rapat Komisi XII DPR RI, Gedung Nusantara I, Jakarta.

Dalam forum tersebut, Hendrik yang mewakili aspirasi pemerintah provinsi anggota Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSPK) menyampaikan apresiasi kepada Pansus DPR RI karena memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan masukan terhadap penyempurnaan RUU Daerah Kepulauan.

Menurut dia, RUU Daerah Kepulauan telah memuat dasar filosofis mengenai pentingnya perlakuan khusus bagi provinsi kepulauan, namun masih diperlukan penguatan sejumlah norma agar regulasi tersebut mampu menjawab tantangan pembangunan yang dihadapi daerah kepulauan.

Ia menjelaskan pembangunan berbasis gugus pulau menjadi pendekatan yang relevan bagi Provinsi Maluku karena dapat memperkuat konektivitas laut dan udara, membangun sistem logistik maritim yang lebih efisien, serta memperluas pemerataan pelayanan dasar hingga ke pulau-pulau terluar dan terpencil.

Selain itu, Hendrik juga mengusulkan agar RUU Daerah Kepulauan memberikan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan wilayah laut. Menurutnya, pembatasan kewenangan yang berlaku saat ini belum sejalan dengan kondisi geografis Maluku yang didominasi wilayah laut dengan jarak antarpulau yang berjauhan.

Di bidang fiskal, Gubernur mengusulkan adanya kepastian mengenai Dana Khusus Kepulauan yang dialokasikan secara berkelanjutan. Menurutnya, biaya penyelenggaraan pemerintahan di daerah kepulauan jauh lebih tinggi dibandingkan daerah daratan karena besarnya biaya transportasi, logistik, dan pelayanan publik.

"Yang paling mendasar bukan semata-mata besarnya anggaran, tetapi adanya pengakuan negara terhadap kekhususan daerah kepulauan melalui kebijakan fiskal dan kewenangan yang bersifat khusus," ujarnya.

Hendrik juga menekankan pentingnya pengembangan sumber daya manusia melalui penguatan pendidikan tinggi di bidang kemaritiman, teknologi kelautan, energi terbarukan, serta peningkatan kapasitas masyarakat pesisir sebagai bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan.

Di sektor ekonomi, ia mendorong transformasi menuju ekonomi biru (blue economy) melalui pengembangan sektor kelautan, konservasi wilayah pesisir, pemanfaatan energi laut, serta optimalisasi potensi karbon biru sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru.

Selain itu, ia meminta agar perlindungan terhadap masyarakat pulau-pulau kecil tidak hanya difokuskan pada pulau-pulau terluar, tetapi juga mencakup pulau-pulau kecil lainnya yang menghadapi kondisi sosial ekonomi serupa. Pelestarian budaya bahari, pemberdayaan masyarakat adat, serta percepatan transformasi digital di wilayah kepulauan juga diharapkan menjadi bagian dari substansi RUU tersebut.

"Yang paling substansial dan fundamental adalah negara memberikan perlakuan yang berbeda kepada daerah kepulauan. Berikan kami kewenangan yang berbeda dan dukungan anggaran yang berbeda sesuai karakteristik wilayah kepulauan. Kami berharap RUU Daerah Kepulauan dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi undang-undang demi terwujudnya keadilan pembangunan bagi seluruh daerah kepulauan di Indonesia," kata Hendrik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...

Lumayan, Transportasi Jakarta Terbaik Nomor 15

30 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Lumayan, Transportasi Jakar...
Megapolitan
Tangerang Perkuat Transpara...

Pasar Tengah Buruk, Pemprov Tunda IPO

46 menit yang lalu | Sujar

Megapolitan
Pasar Tengah Buruk, Pemprov...

Jaga Persatuan dan Kerukunan lewat Keberagaman

50 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Jaga Persatuan dan Kerukuna...
Nasional
RUU Perampasan Aset Jangan ...
Luar Negeri
IMF Khawatirkan Fragmentasi...
Nasional
Perkembangan AI Terlalu Cep...
Advertisement
Usai Prancis Membara, Kini Meksiko Rusuh Gara-gara Krisis Air

Usai Prancis Membara, Kini Meksiko Rusuh Gara-gara Krisis Air

19 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.