Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

YLKI Desak Pemerintah Turun Tangan Atasi Persoalan Listrik

📅 Selasa, 23 Jun 2026, 11:40 WIB | Oleh:
YLKI Desak Pemerintah Turun Tangan Atasi Persoalan Listrik Doc: Dok. Istimewa

JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai gangguan teknis biasa.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo menjelaskan bahwa listrik bukan sekadar komoditas, melainkan kebutuhan dasar masyarakat yang menopang kehidupan, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, hingga aktivitas ekonomi. Ketika listrik padam, yang terganggu bukan hanya aliran energi, tetapi juga kualitas hidup dan kepastian hak konsumen.

"YLKI memahami bahwa gangguan teknis dapat terjadi dalam sistem kelistrikan. Namun, pemadaman yang berulang menunjukkan adanya persoalan yang harus dievaluasi secara menyeluruh, baik dari sisi keandalan pembangkit, jaringan distribusi, manajemen risiko, maupun tata kelola pelayanan," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/6).

Ia juga menambahkan bahwa konsumen tidak boleh terus menjadi pihak yang menanggung kerugian akibat lemahnya sistem. PLN sebagai penyedia layanan listrik memiliki kewajiban memastikan pelayanan yang andal sesuai standar mutu pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah.

YLKI, kata Rio, juga mempertanyakan tanggung jawab PLN terhadap konsumen yang terdampak. Apabila durasi dan frekuensi pemadaman telah memenuhi ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025, maka hak konsumen atas kompensasi harus diberikan secara transparan dan otomatis, bukan menunggu masyarakat mengajukan keluhan.

"YLKI menegaskan bahwa persoalan listrik bukan hanya urusan korporasi, tetapi menyangkut kepentingan publik dan hajat hidup masyarakat. Presiden Prabowo perlu turun tangan memastikan ketahanan energi menjadi agenda strategis nasional. Negara tidak boleh hanya hadir ketika krisis terjadi, tetapi harus hadir melalui kebijakan yang mampu mencegah terjadinya krisis," katanya.

Dalam konteks tersebut, ujar Rio YLKI mendukung langkah pemerintah untuk memperkuat energi baru terbarukan, termasuk wacana pembangunan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) hingga 100 GW. Kebijakan tersebut harus dipandang sebagai upaya strategis menyediakan energi alternatif bagi konsumen agar masyarakat memiliki pilihan dan tidak sepenuhnya bergantung pada satu sumber pasokan listrik nasional.

Diversifikasi energi harus diarahkan untuk memperkuat posisi konsumen, menciptakan kemandirian energi, sekaligus meningkatkan ketahanan sistem kelistrikan nasional. Energi terbarukan bukan hanya isu lingkungan, tetapi juga bagian dari perlindungan konsumen. YLKI mengingatkan, apabila pemadaman listrik terus terjadi tanpa adanya perbaikan sistemik, peningkatan kualitas pelayanan, dan pemenuhan hak konsumen, YLKI siap mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat pengguna listrik.

"Energi adalah urat nadi kehidupan. Negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu menghasilkan listrik, tetapi negara yang mampu menjamin rakyatnya mendapatkan energi yang andal, adil, dan berkelanjutan," tutup Rio.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.