Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pencuri Motor Ojol dalam Waktu Dua Jam

📅 Selasa, 23 Jun 2026, 04:20 WIB | Oleh:
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pencuri Motor Ojol dalam Waktu Dua Jam Doc: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Ket. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP AA Pandu Prabawa serta Kasatlantas AKP Tejasasmita bersama korban pencurian sepeda motor Sutrisno dan barang bukti usai door stop di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (22/6).

JAKARTA - Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria berinisial WS, pelaku penggelapan sepeda motor milik seorang pengemudi ojek daring (ojol) bernama Sutrisno. Pelaku yang melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura bergantian membawa kendaraan tersebut diringkus di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, hanya dalam waktu dua jam setelah menelantarkan korbannya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Senin, menjelaskan aksi pencurian itu dilakukan tepatnya di depan Kantor Kesehatan Jalan Pelabuhan Nusantara II Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (18/6).

“Pelaku WS ini ditangkap tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dua jam setelah menjalankan aksinya. Ia ditangkap di kawasan Pademangan, Jakarta Utara,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo di Jakarta, Senin.

Aris menjelaskan petugas menemukan korban yang baru kehilangan motornya dan memintanya membuat laporan. Setelah itu, tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok bekerja melakukan penyelidikan dan analisis terhadap pelaku.

“Setelah melakukan penyisiran di beberapa lokasi, akhirnya petugas berhasil menemukan pelaku di jalan yang berada di kawasan Pademangan dan dilakukan penangkapan,” kata dia.

Ia mengatakan petugas menangkap pelaku dan menemukan barang bukti motor milik korban dengan plat nomor polisi yang telah dibuka, serta surat-surat motor yang telah dibuang pelaku.

“Pelaku dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Pelaku ini dijerat pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan pasal 486 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dengan ancaman maksimal penjara selama empat tahun.

"Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kami juga berusaha mengungkap jaringan pelaku ini, kami tidak yakin pelaku baru pertama kali menjalankan aksinya," kata dia.

AKBP Aris Wibowo menjelaskan aksi pidana ini terjadi berawal saat korban Sutrisno diminta mengantarkan pelaku dari kawasan Tambun Bekasi ke Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.

Setelah sampai di lokasi, pelaku kembali meminta diantar ke Pelabuhan Tanjung Priok untuk bertemu temannya. Pelaku juga meminta korban untuk bergantian membawa sepeda motor.

Sesampainya di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, pelaku meminta korban turun dan menyampaikan ingin menjemput temannya. Korban ini lalu turun dan motor langsung dilarikan pelaku.

“Korban ini ditinggal di depan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan personel yang melihat korban langsung memanggil dan membawa korban ke kantor,” kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.