Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Paylater Diperketat OJK, Perlindungan Konsumen Naik tapi Risiko Utang Digital Masih Mengintai

📅 Senin, 22 Jun 2026, 06:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Paylater Diperketat OJK, Perlindungan Konsumen Naik tapi Risiko Utang Digital Masih Mengintai Doc: Antara
Ket. Ilustrasi - Nasabah mengakses aplikasi e-commerce dengan layanan paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL).

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan layanan paylater dengan membatasi penyelenggaranya hanya pada bank umum dan perusahaan pembiayaan. Kebijakan ini dinilai dapat memperkuat perlindungan konsumen melalui penerapan standar manajemen risiko, transparansi, dan pengawasan yang lebih ketat di tengah pesatnya pertumbuhan pembiayaan digital.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M. Rizal Taufikurahman, menilai langkah OJK tersebut sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen dalam layanan paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL). Menurutnya, pembatasan ini berpotensi meningkatkan keamanan pengguna karena proses penyaluran pembiayaan berada di bawah pengawasan yang lebih ketat dan terstruktur.

“Dari sisi konsumen, kebijakan ini berpotensi meningkatkan perlindungan karena proses penyaluran pembiayaan akan berada di bawah standar manajemen risiko, transparansi, dan pengawasan yang lebih ketat,” ujarnya di Jakarta, Minggu (21/6).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk memperbaiki tata kelola serta memperkuat mitigasi risiko di tengah pesatnya pertumbuhan layanan pembiayaan digital.

Dengan penguatan pengawasan, risiko overleverage atau kondisi ketika pinjaman melebihi kemampuan bayar konsumen diharapkan dapat ditekan, terutama dalam situasi daya beli masyarakat yang masih tertekan oleh suku bunga tinggi dan ketidakpastian ekonomi global.

Data OJK menunjukkan outstanding BNPL perbankan masih tumbuh di atas 30 persen secara tahunan. Karena itu, Rizal menilai pengawasan yang lebih ketat menjadi penting agar ekspansi pembiayaan tidak berpotensi menimbulkan risiko sistemik di masa depan.

Meski demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menghambat inovasi financial technology (fintech) maupun perkembangan ekonomi digital, mengingat akan ada penyesuaian model bisnis dan kemitraan antara pelaku usaha dan merchant.

Dalam jangka panjang, ia menilai kebijakan ini justru dapat mendorong terbentuknya ekosistem paylater yang lebih sehat, kredibel, dan meningkatkan kepercayaan pasar.

“Tantangan terbesar adalah menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, persaingan usaha, dan inklusi keuangan agar akses pembiayaan digital tetap luas tanpa mengorbankan stabilitas sektor keuangan,” kata Rizal.

Sebelumnya, OJK melalui Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, menyampaikan bahwa terdapat masa transisi bagi penyelenggara paylater di luar bank umum dan perusahaan pembiayaan.

Para pelaku usaha tersebut diminta mengalihkan portofolio serta menghentikan penyelenggaraan BNPL secara bertahap. Kebijakan ini ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum, dengan batas waktu penyesuaian paling lambat 31 Desember 2027.

Sorotan Perilaku Konsumtif

Di sisi lain, Akademisi Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Syah Amelia Manggala Putri, menyoroti dampak sosial dari maraknya penggunaan paylater. Ia menilai fitur tersebut telah mengubah pola transaksi masyarakat dan mendorong perilaku konsumtif, khususnya di kalangan generasi muda.

Menurut Amelia, konsep “beli sekarang, bayar nanti” secara psikologis dapat memicu impulse buying karena konsumen cenderung meremehkan beban finansial di masa depan.

“Kemudahan akses tanpa agunan dan persetujuan instan menciptakan ilusi bahwa membeli itu tidak mahal. Padahal yang terjadi adalah penundaan beban keuangan, bukan penghapusannya,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Pentagon Jadwalkan Jet Temp...

Promosikan Kain Ulos agar Makin Banyak Dikenal

48 menit yang lalu | Marcellus Widiarto

Daerah
Promosikan Kain Ulos agar M...

Gawat Terus Bertambah! Jumlah Migran Tewas Saat Masuki Ceuta dari Maroko Capai 90 Orang

Gawat Terus Bertambah! Jumlah Migran Tewas Saat Masuki Ceuta dari Maroko Capai 90 Orang

02 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.