Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perusahaan Teknologi AS Soroti Aturan AI Indonesia, Kemkomdigi Beri Penjelasan

📅 Kamis, 18 Jun 2026, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

Diketahui, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan perkembangan teranyar mengenai Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur tata kelola pengembangan inovasi kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia.

Menurutnya perkembangan terbaru ialah adanya konsultasi publik yang dilakukan bersama beberapa perusahaan dari AS dan membuat adanya penyesuaian terhadap draf kebijakan tersebut.

"Kita lakukan pembahasan ulang kemarin, dan sudah kita adopsi masukan-masukan juga agar bagaimana ditemukan titik tengah antara inovasi dan keterjagaan ini terjadi," kata Meutya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Olahraga
Formula 1: Lewis Hamilton K...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.