Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pelaku UMKM Didorong Gunakan QRIS dan Pertinggi Literasi Keuangan

📅 Jumat, 12 Jun 2026, 06:56 WIB | Oleh:
Pelaku UMKM Didorong Gunakan QRIS dan Pertinggi Literasi Keuangan Doc: ist
Ket. transaksi keuangan

JAKARTA – Untuk keamanan dan mempermudah transaksi era modern, maka pelaku UMKM didorong menggunakan QRIS. Bank Indonesia (BI) terus memperluas pengetahuan UMKM dalam menggunakan sistem pembayaran digital berbasis QR Code Indonesian Standard (QRIS). 

Kepala Perwakilan BI Gorontalo Bambang Satya Permana mengatakan penguatan UMKM dilakukan melalui peningkatan akses pembiayaan, perluasan akses pasar, serta penguatan sistem pembayaran digital.

“UMKM di Gorontalo terus kita dorong untuk meningkatkan kualitasnya, termasuk memperluas akses pembayaran, pembiayaan, dan pasar,” ujar Bambang di Gorontalo, Kamis.

Ia menyampaikan BI juga menyiapkan sejumlah agenda literasi keuangan, termasuk Pekan Ekonomi Keuangan Syariah Gorontalo yang dirangkaikan dengan Pekan Akselerasi Digitalisasi Gorontalo pada 19–22 Juni 2026 di Taman Budaya Limboto.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan XVII di Gorontalo.

Bambang mengatakan salah satu fokus utama BI adalah mendorong pelaku UMKM menjadi merchant QRIS agar transaksi dapat dilakukan secara nontunai.

“Di era digitalisasi ini pembayaran sudah menggunakan QRIS, sehingga pelaku usaha tidak lagi menyiapkan uang kembalian,” katanya.

Sementara itu, pimpinan perwakilan Bank Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo) Robert H.P. Sianipar mengatakan pemerintah terus mendorong penguatan literasi dan inklusi keuangan melalui program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN).

Ia menyebut program tersebut telah menjangkau lebih dari 72 juta peserta melalui lebih dari 1.000 kegiatan di seluruh Indonesia.

“Fokusnya adalah meningkatkan literasi dan inklusi keuangan agar masyarakat memahami produk dan layanan jasa keuangan formal,” ujarnya.

Robert juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai praktik investasi ilegal yang masih menawarkan imbal hasil tidak wajar dalam waktu singkat.

Selain itu, ia menjelaskan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan merupakan daftar hitam, melainkan catatan riwayat kredit yang digunakan lembaga keuangan untuk menilai kelayakan debitur.

“SLIK itu bukan blacklist, tetapi catatan riwayat kredit seseorang,” katanya.

Ia menambahkan, pembaruan data SLIK kini dilakukan lebih cepat untuk mendukung kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat yang telah menyelesaikan kewajiban kreditnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Megapolitan
102 Ribu Warga Depok Segera...
Daerah
Insiden Kapal Virgo: 1 Penu...
Nasional
Jejak Hatta-Sjahrir Dihidup...
Advertisement
Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa

Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.