Wamenlu AS ke Indonesia, Peluang Investasi Dinilai Lebih Besar dari Isu Tarif
📅 Kamis, 11 Jun 2026, 20:10 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta – Pengamat hubungan internasional Andrea Abdul Rahman Azzqy menilai kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Christopher Landau ke Indonesia tidak akan secara langsung memengaruhi kebijakan tarif dagang yang diterapkan Washington terhadap Indonesia.
Menurut Andrea, kebijakan tarif perdagangan AS ditetapkan melalui mekanisme resmi pemerintah AS sehingga tidak dapat berubah hanya karena kunjungan diplomatik.
“Kunjungan Wamenlu AS Christopher Landau tidak serta-merta mengubah tarif dagang, karena kebijakan tarif ditentukan lewat mekanisme formal di Washington,” kata Andrea di Jakarta, Kamis (11/6).
Meski demikian, ia menilai kunjungan tersebut tetap memiliki nilai strategis karena berpotensi membuka peluang kerja sama baru di bidang investasi, teknologi digital, serta koordinasi keamanan di kawasan Indo-Pasifik.
“Manfaat terbesar dari kunjungan tersebut ada pada investasi dan teknologi, bukan tarif,” ujar dosen Hubungan Internasional Universitas Budi Luhur itu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia berharap pemerintah dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk memperkuat kerja sama ekonomi yang memberikan manfaat langsung bagi Indonesia.
Christopher Landau melakukan kunjungan resmi ke Singapura, Vietnam, dan Indonesia pada 6–13 Juni 2026. Indonesia menjadi salah satu tujuan dalam lawatan pertamanya ke Asia Tenggara sejak menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri AS.
Dalam agenda kunjungannya ke Indonesia pada 13 Juni, Landau dijadwalkan membahas penguatan kerja sama ekonomi bilateral serta peningkatan investasi perusahaan-perusahaan AS guna mendukung pertumbuhan ekonomi kedua negara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kunjungan tersebut juga menegaskan komitmen AS untuk memperkuat kemitraan ekonomi dan strategis di kawasan Asia Tenggara dan Indo-Pasifik.
Sebelumnya, pada 7 Juni, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) berencana mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif yang diajukan Indonesia dalam investigasi Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS.
Langkah tersebut diyakini dapat memberikan stimulus bagi sektor industri nasional melalui penurunan biaya ekspor dan peningkatan daya saing produk Indonesia di pasar AS.
Indonesia sendiri dikenakan tarif sebesar 10 persen berdasarkan hasil investigasi Pasal 301 bersama lima negara lainnya, sementara 54 negara lain dikenakan tarif sebesar 12,5 persen.
Di tengah penguatan hubungan ekonomi Indonesia-AS, pemerintah Indonesia juga terus mendorong penyelesaian konflik internasional melalui jalur diplomasi.
Membantu Dialog
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!