DPRD Situbondo Gandeng BPOM Jember Awasi Perusahaan Skincare Ilegal di Jawa Timur
📅 Kamis, 11 Jun 2026, 01:04 WIB | Oleh: AlfredSITUBONDO - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, memperkuat sinergi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna memperketat pengawasan terhadap sirkulasi perusahaan produk kecantikan (skincare) di daerah setempat.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo Mokhammad Badri di Situbondo, Rabu, mengaku telah berkunjung ke BPOM Jember yang membawahi Situbondo, guna menambah wawasan mengenai keamanan produk kecantikan yang aman digunakan masyarakat.
"Kunjungan kami ke BPOM sangat bermanfaat karena anggota DPRD bisa mengetahui cara melakukan pengecekan produk-produk yang legal dan ilegal, sehingga kami lebih maksimal menjalankan fungsi kontrol," kata dia.
Selama ini, lanjut Badri, penggunaan produk kecantikan yang diduga ilegal banyak dikeluhkan masyarakat karena dampaknya yang merusak wajah.
Sebagai mitra Dinas Kesehatan, lanjut dia, Komisi IV DPRD mempunyai tanggung jawab untuk memastikan berbagai produk makanan, minuman, obat-obatan maupun lainnya yang beredar, aman dikonsumsi dan digunakan masyarakat.
"Kami ingin memastikan seluruh produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat Situbondo, aman digunakan. Oleh BPOM kami diberi tahu cara mengecek apakah produk itu ilegal atau legal, sehingga nanti kami akan cek barang-barang yang beredar di Situbondo, salah satunya skincare," kata Badri.
Dia mengajak para pelaku usaha untuk taat aturan dengan mendaftarkan produknya ke BPOM, agar masyarakat yang menggunakan atau mengonsumsi berbagai macam produk aman dan bermutu.
"Sebenarnya tidak rumit mengurus izin BPOM, tinggal bagaimana komitmen perusahaan dalam menyediakan produk yang aman dan bermutu bagi masyarakat," katanya.
Beberapa waktu lalu, Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo menemukan salah satu perusahaan kosmetik di Kecamatan Besuki belum mengantongi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) saat inspeksi mendadak bersama Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Sekretaris Komisi III DPRD Situbondo, Arifin mengatakan sidak dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas perusahaan.
"Kami menemukan instalasi pengolahan air limbah perusahaan dan domestik tidak terpisah, karena itu kami minta segera ditindaklanjuti," katanya.
Selain persoalan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), Arifin menyebut izin pengusahaan air tanah perusahaan tersebut masih dalam tahap pengajuan.
Menurut dia, perusahaan diminta segera menyelesaikan proses perizinan SIPA karena penggunaan air bawah tanah berkaitan dengan retribusi daerah dan pendapatan asli daerah.
"Untuk SIPA katanya masih dalam tahap permohonan. Kami minta segera diselesaikan," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!