Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Wamenkum Nyatakan Presiden Punya Hak Perpanjang Batas Pensiun Kapolri

📅 Selasa, 09 Jun 2026, 13:03 WIB | Oleh:
Wamenkum Nyatakan Presiden Punya Hak Perpanjang Batas Pensiun Kapolri Doc: antara foto
Ket. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menyatakan bahwa Presiden mempunyai hak prerogatif untuk menentukan atau memperpanjang batas usia pensiun untuk jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Menurut dia, Presiden Republik Indonesia adalah Panglima Tertinggi yang memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga Kepolisian.

"Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu," kata Eddy saat ditanya soal perpanjangan usia pensiun Jenderal Bintang Empat usai Rapat Paripurna yang beragendakan pengesahan RUU Polri di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/6).

Adapun Komisi III DPR RI dan pemerintah sebelumnya telah menyepakati bahwa usia pensiun perwira tinggi (pati) bintang empat dapat diperpanjang oleh Presiden, dalam pembahasan RUU Polri sebelum Rapat Paripurna.

Kini Pasal 30 ayat (5) huruf c dalam RUU tersebut bunyinya menjadi 'Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden'.

Selain untuk bintang empat, menurut dia, RUU itu juga mengatur penyesuaian batas usia pensiun bagi Bintara dan Tamtama yang menjadi 59 tahun, dan untuk Perwira Pertama, Perwira Menengah, serta Perwira Tinggi itu menjadi 60 tahun.

Dia menjelaskan bahwa penyesuaian batas usia pensiun itu menyelaraskan dengan aturan ASN yang memiliki rata-rata usia pensiun 60 tahun. Kemudian batas itu juga bisa mengalami perpanjangan sampai usia 65 tahun untuk jabatan fungsional utama.

"Jadi itu yang berlaku memang umum, baik pada ASN demikian. Jadi kita menyesuaikan dengan, membandingkan dengan aparatur sipil negara," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
KPK Sita Rp2 Miliar dari OT...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Berapa Ranking FIFA Indonesia Jika Menang Melawan Mozambik?

Berapa Ranking FIFA Indonesia Jika Menang Melawan Mozambik?

09 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 3
# 3
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.