Wamenkum Nyatakan Presiden Punya Hak Perpanjang Batas Pensiun Kapolri
📅 Selasa, 09 Jun 2026, 13:03 WIB | Oleh: SriyonoJAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menyatakan bahwa Presiden mempunyai hak prerogatif untuk menentukan atau memperpanjang batas usia pensiun untuk jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Menurut dia, Presiden Republik Indonesia adalah Panglima Tertinggi yang memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga Kepolisian.
"Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu," kata Eddy saat ditanya soal perpanjangan usia pensiun Jenderal Bintang Empat usai Rapat Paripurna yang beragendakan pengesahan RUU Polri di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/6).
Adapun Komisi III DPR RI dan pemerintah sebelumnya telah menyepakati bahwa usia pensiun perwira tinggi (pati) bintang empat dapat diperpanjang oleh Presiden, dalam pembahasan RUU Polri sebelum Rapat Paripurna.
Kini Pasal 30 ayat (5) huruf c dalam RUU tersebut bunyinya menjadi 'Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden'.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain untuk bintang empat, menurut dia, RUU itu juga mengatur penyesuaian batas usia pensiun bagi Bintara dan Tamtama yang menjadi 59 tahun, dan untuk Perwira Pertama, Perwira Menengah, serta Perwira Tinggi itu menjadi 60 tahun.
Dia menjelaskan bahwa penyesuaian batas usia pensiun itu menyelaraskan dengan aturan ASN yang memiliki rata-rata usia pensiun 60 tahun. Kemudian batas itu juga bisa mengalami perpanjangan sampai usia 65 tahun untuk jabatan fungsional utama.
"Jadi itu yang berlaku memang umum, baik pada ASN demikian. Jadi kita menyesuaikan dengan, membandingkan dengan aparatur sipil negara," kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!