Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemprov DKI Kerahkan 600 Personel Tertibkan Parkir Liar di 15 Titik

📅 Selasa, 09 Jun 2026, 14:20 WIB | Oleh:
Pemprov DKI Kerahkan 600 Personel Tertibkan Parkir Liar di 15 Titik Doc: Pemprov DKI Jakarta
Ket. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar apel gabungan operasi penertiban parkir dan juru parkir liar sebagai upaya memperkuat ketertiban lalu lintas, menjaga fungsi jalan, serta meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas di ruang publik.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar apel gabungan operasi penertiban parkir dan juru parkir liar sebagai upaya memperkuat ketertiban lalu lintas, menjaga fungsi jalan, serta meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas di ruang publik.

Operasi gabungan tersebut melibatkan sebanyak 600 personel yang berasal dari berbagai instansi. Rinciannya terdiri atas 200 personel Dinas Perhubungan, 200 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), 100 personel Dinas Sosial, 50 personel TNI, dan 50 personel Polri yang didukung 25 kendaraan operasional.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan operasi ini bertujuan mengembalikan fungsi jalan sebagai sarana mobilitas masyarakat yang aman, tertib, dan nyaman. Menurutnya, praktik parkir liar maupun aktivitas juru parkir liar kerap mengganggu hak pengguna jalan dan berdampak pada kelancaran lalu lintas.

“Kendaraan yang parkir sembarangan dan aktivitas juru parkir liar tidak boleh mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh jalan yang aman, tertib, dan nyaman. Karena itu, kami akan melakukan penegakan secara konsisten dan berkelanjutan bersama seluruh unsur terkait,” ujar Budi, Senin (8/6).

Budi menjelaskan parkir liar tidak hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga mengurangi kapasitas jalan dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat. Karena itu, penertiban menjadi bagian penting dalam mendukung sistem transportasi yang lebih tertib dan berkeselamatan.

Operasi penertiban difokuskan pada 15 titik prioritas yang tersebar di lima wilayah kota administrasi Jakarta. Lokasi tersebut meliputi Kebon Sirih, Jalan Jaksa, Wahid Hasyim, Thamrin City, Casablanca, Rasuna Said, Dr. Satrio, Cengkareng, Kalideres, Kembangan, Jatinegara Timur, Jatinegara Barat, kawasan Stasiun Jatinegara, Kelapa Gading, Pademangan, hingga Tanjung Priok.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penindakan melalui Operasi Cabut Pentil (OCP), penderekan kendaraan yang melanggar aturan parkir, serta penertiban juru parkir liar yang mengganggu fungsi jalan dan ketertiban umum. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ruang jalan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menegaskan pihaknya mendukung penuh pelaksanaan operasi tersebut sebagai bagian dari tugas menjaga ketertiban umum dan menciptakan ruang publik yang tertata dengan baik.

“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan penegakan aturan, tetapi juga upaya bersama menjaga ketertiban ruang publik serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kami akan terus bersinergi dengan seluruh unsur terkait untuk memastikan ketertiban dapat terjaga secara berkelanjutan,” kata Satriadi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Denny Wahyu Haryanto menyatakan pihaknya akan melakukan pendataan dan verifikasi identitas terhadap juru parkir liar yang terjaring dalam operasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan status kependudukan serta mendukung penanganan lebih lanjut.

“Kami akan melakukan pendataan dan verifikasi kependudukan untuk memastikan identitas yang bersangkutan. Apabila diketahui bukan warga DKI Jakarta, akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Denny.

Sebagai tindak lanjut, operasi penertiban akan dilaksanakan setiap hari pada minggu pertama. Selanjutnya, penegakan dilakukan tiga kali dalam sepekan pada minggu kedua dan berlanjut dua kali dalam sepekan secara berkelanjutan dengan evaluasi berkala untuk mengukur efektivitas pelaksanaan.

Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat menggunakan lokasi parkir resmi yang tersedia dan menghindari penggunaan jasa juru parkir liar. Penindakan akan dilakukan secara tegas dan konsisten guna mewujudkan lalu lintas yang lebih tertib serta mobilitas warga yang aman dan nyaman.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Angka Kelahiran Sri Lanka T...

Piala Dunia, Babak Pertama Semifinal, Spanyol Unggul 1-0

37 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Babak Pertama ...

UE Segera Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Russia

46 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
UE Segera Jatuhkan Sanksi B...
Luar Negeri
Yaman Gelar Unjuk Rasa Besa...
Luar Negeri
Tiongkok Canangkan Target A...
Olahraga
Piala Dunia, Menit 20 Spany...
Luar Negeri
Dubai Bangun Pelabuhan Baru...
Harga Khusus BBM Nelayan Ditetapkan Pemerintah

Harga Khusus BBM Nelayan Ditetapkan Pemerintah

15 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.