Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Jakut yang Sasar Nelayan dan ABK
📅 Senin, 08 Jun 2026, 14:20 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA - Polisi membongkar peredaran obat keras ilegal yang diduga menyasar nelayan dan anak buah kapal (ABK) di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Hal tersebut dilakukan langsng Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya.
Direktur Polairud Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mustofa, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat. Laporan itu terkait maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayah pesisir tersebut.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Khususnya terhadap masyarakat pesisir dan nelayan serta para ABK kapal perikanan,” kata Mustofa, Minggu (7/6).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial N dan RR. Keduanya diamankan di sebuah kios di kawasan Muara Baru setelah penyidik melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo mengatakan dari tangan kedua tersangka, petugas menyita obat keras yakni sebanyak 23.284 butir obat keras ilegal.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Pengungkapan berawal dari pengembangan kasus sebelumnya sehingga dilakukan penangkapan terhadap N dan RR. Penangkapan dilakukan di kios yang berada di daerah Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara,” ujar Ardhie.
Barang bukti yang disita terdiri dari tramadol, hexymer, trihexyphenidyl, serta clonazepam. Polisi juga mengamankan uang hasil penjualan dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras lainnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Para tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!