Pemerintah Proyeksi Tarif RI Jadi 18 Persen Usai Negosiasi dengan AS
📅 Sabtu, 06 Jun 2026, 10:02 WIB | Oleh: Tim PenulisAtas dasar penilaian tersebut, USTR mengusulkan pengenaan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap Indonesia. Sementara, sebanyak 54 negara lainnya yang dinilai belum memiliki aturan larangan impor barang hasil kerja paksa terancam dikenakan tarif tambahan yang lebih tinggi sebesar 12,5 persen.
Investigasi tersebut dilakukan terhadap 60 ekonomi mitra dagang utama AS dan menjadi salah satu instrumen yang digunakan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk mempertahankan kebijakan tarif perdagangan setelah sebagian kebijakan sebelumnya menghadapi hambatan hukum dalam negeri.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!