Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gubernur Helmi Hasan Minta Gaji ke-13 ASN dan PPPK Segera Dibayarkan

📅 Sabtu, 06 Jun 2026, 15:38 WIB | Oleh:

Selain diberikan kepada ASN, kebijakan gaji ke-13 secara nasional juga mencakup PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta para pensiunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pencairan gaji ke-13 dilakukan secara bertahap dan otomatis tanpa memerlukan pengajuan dari para penerima. Sementara itu, bagi pensiunan ASN, pembayaran disalurkan melalui mitra bayar pemerintah, termasuk PT Taspen.

Besaran gaji ke-13 yang diterima penerima manfaat setara dengan satu kali gaji atau pensiun pokok yang ditambah berbagai tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Proses Evakuasi Korban Ledakan Rumah di Medan

21 menit yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Proses Evakuasi Korban Leda...
Nasional
DPR Tetapkan Hasil Seleksi ...
Luar Negeri
Persaingan di LTS Bayangi P...
Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

21 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.