Gubernur Helmi Hasan Minta Gaji ke-13 ASN dan PPPK Segera Dibayarkan
📅 Sabtu, 06 Jun 2026, 15:38 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/Boyke Ledy Watra
Bengkulu -- Gubernur Bengkulu Helmi Hasan meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) segera membayarkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu paling lambat Senin mendatang.
"
Bengkulu, 06/6 (ANTARA) - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) segera membayarkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu paling lambat Senin mendatang.
"Saya minta hari Senin (8/6) sudah dibayarkan untuk seluruh ASN dan PPPK yang ada di semua OPD di Provinsi Bengkulu," kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Jumat.
Instruksi tersebut disampaikan menyusul dimulainya pencairan gaji ke-13 secara nasional oleh pemerintah pusat sejak 2 Juni 2026. Pemerintah Provinsi Bengkulu menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menyiapkan proses pembayaran bagi seluruh ASN dan PPPK di daerah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk mendukung pencairan tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menyiapkan anggaran sekitar Rp60 miliar yang akan digunakan untuk membayar gaji ke-13 ASN dan PPPK di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Kebijakan pemberian gaji ke-13 merupakan bagian dari program pemerintah untuk membantu kebutuhan keluarga aparatur negara, terutama menjelang tahun ajaran baru ketika kebutuhan pendidikan anak biasanya meningkat.
Selain diberikan kepada ASN, kebijakan gaji ke-13 secara nasional juga mencakup PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta para pensiunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pencairan gaji ke-13 dilakukan secara bertahap dan otomatis tanpa memerlukan pengajuan dari para penerima. Sementara itu, bagi pensiunan ASN, pembayaran disalurkan melalui mitra bayar pemerintah, termasuk PT Taspen.
Besaran gaji ke-13 yang diterima penerima manfaat setara dengan satu kali gaji atau pensiun pokok yang ditambah berbagai tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
untuk seluruh ASN dan PPPK yang ada di semua OPD di Provinsi Bengkulu," kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Jumat.
Instruksi tersebut disampaikan menyusul dimulainya pencairan gaji ke-13 secara nasional oleh pemerintah pusat sejak 2 Juni 2026. Pemerintah Provinsi Bengkulu menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menyiapkan proses pembayaran bagi seluruh ASN dan PPPK di daerah.
Untuk mendukung pencairan tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menyiapkan anggaran sekitar Rp60 miliar yang akan digunakan untuk membayar gaji ke-13 ASN dan PPPK di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Kebijakan pemberian gaji ke-13 merupakan bagian dari program pemerintah untuk membantu kebutuhan keluarga aparatur negara, terutama menjelang tahun ajaran baru ketika kebutuhan pendidikan anak biasanya meningkat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!