BI Ungkap Peran Strategis di Balik Lahirnya UU P2SK
📅 Jumat, 05 Jun 2026, 17:55 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Pengembangan dan penguatan sektor keuangan menjadi fondasi penting untuk meningkatkan ketahanan ekonomi dan mempercepat pertumbuhan yang inklusif.
Sektor keuangan yang kuat mampu menyalurkan pembiayaan secara lebih efektif kepada dunia usaha, UMKM, dan sektor produktif lainnya, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah gejolak global.
Di sisi lain, penguatan regulasi, digitalisasi layanan, serta perluasan inklusi keuangan diperlukan agar akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan semakin merata.
Dengan ekosistem keuangan yang sehat, efisien, dan inovatif, perekonomian memiliki kapasitas yang lebih besar untuk tumbuh secara berkelanjutan.
Bank Indonesia (BI) menegaskan dukungannya terhadap seluruh proses pembahasan yang dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU P2SK yang kini telah disetujui menjadi undang-undang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6), menyampaikan bahwa hal ini sesuai kewenangan BI sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.
Dalam proses perumusan Revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Ramdan memastikan bahwa BI terus berkoordinasi dan memberikan masukan kepada pemerintah.
Selanjutnya, BI akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan yang diperlukan sesuai mandat pengaturan kepada BI setelah Revisi UU P2SK secara resmi diundangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaiknya Anda baca juga:
“BI terus memperkuat bauran kebijakan BI dan senantiasa bersinergi dengan pemerintah, DPR RI, dan berbagai pemangku kepentingan dalam bauran kebijakan nasional untuk memperkuat stabilitas perekonomian nasional dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” kata Ramdan.
Pada Kamis (4/6), Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU P2SK disahkan menjadi undang-undang.
Sebelum persetujuan diketuk, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menjelaskan Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK telah membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan oleh pemerintah.
Menurut dia, pemerintah menyampaikan 1.212 DIM yang terdiri atas 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan. Dari total tersebut, 485 DIM disepakati tetap pada batang tubuh dan 224 DIM pada bagian penjelasan.
“Sebanyak 167 DIM perubahan redaksional pada batang tubuh dan 79 DIM pada penjelasan; 31 DIM perubahan substansi pada batang tubuh dan 11 DIM pada penjelasan; 76 DIM penambahan substansi pada batang tubuh dan 60 DIM pada penjelasan; dan 46 DIM pada batang tubuh dan 33 DIM pada penjelasan dihapus,” katanya menjelaskan.
Hekal menyampaikan, terdapat 15 materi muatan perubahan dalam RUU P2SK, salah satunya termasuk penguatan pengaturan tujuan BI dalam melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil serta penyempurnaan pengaturan tata kelola dan akuntabilitas mengenai anggaran tahunan BI.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!