Rupiah Nyaris Jebol Rp18.000 per Dollar AS Ini Biang Keroknya
📅 Rabu, 03 Jun 2026, 16:15 WIB | Oleh: Tim PenulisSebagai bagian dari upaya stabilisasi, BI mulai 2 Juni 2026 memberlakukan batas transaksi tunai pembelian valuta asing tanpa underlying menjadi 25.000 dollar AS per pelaku per bulan. BI juga terus memperluas penggunaan mata uang lokal melalui skema local currency transaction (LCT) dengan sejumlah negara mitra guna mengurangi ketergantungan terhadap dollar AS dan meredam risiko volatilitas nilai tukar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!