Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua DPD RI: Harga Sawit Akan Kembali Normal Bertahap

📅 Selasa, 02 Jun 2026, 10:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ketua DPD RI: Harga Sawit Akan Kembali Normal Bertahap Doc: ANTARA
Ket. Ketua DPD RI Sultan B Najamudin.

BENGKULU – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan B. Najamudin meyakini harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang turun di sejumlah daerah dalam beberapa waktu terakhir akan kembali normal secara bertahap.

"Kemarin sudah ketemu lagi (Wamentan RI) dan kita memahami apa yang terjadi di lapangan dan Pak Sudaryono meyakinkan harga akan secara bertahap kembali normal,” kata Najamudin lewat pesan elektronik diterima di Bengkulu, Selasa (02/6).

Dia mengatakan sejak gejolak penurunan harga mulai terjadi di daerah pada akhir bulan lalu, dirinya langsung menyampaikan keluhan para petani sawit kepada Kementerian Pertanian dan Wakil Menteri Pertanian agar segera diambil kebijakan sehingga dampak ekonomi tidak semakin meluas.

Menurut Sultan fluktuasi harga akibat perubahan kebijakan pemerintah merupakan hal yang wajar dalam ekonomi dan bersifat sementara. Dia menilai pasar akan kembali menyesuaikan setelah aturan teknis kebijakan ekspor satu pintu berjalan stabil.

"Ini semacam kaget saja, jika semua aturan main teknis dari kebijakan ekspor satu pintu itu sudah mantap pasar pasti akan menyesuaikan diri,” kata dia lagi.

Sultan juga meminta petani tetap tenang karena DPD RI terus memantau persoalan tersebut agar perputaran ekonomi petani sawit tetap terjaga.

"Kita minta petani agar tetap tenang dan DPD fokus untuk masalah ini agar putaran ekonomi dari petani sawit dapat tetap terjaga,” katanya.

Penurunan harga TBS sawit terjadi di berbagai provinsi penghasil sawit seperti di Sumatera dan Kalimantan dan pulau lain penghasil sawit. Kondisi tersebut disebut sebagai efek kejut dari kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN.

Di Provinsi Bengkulu, harga TBS sawit yang sebelumnya mencapai sekitar Rp3.100 per kilogram turun menjadi sekitar Rp2.400 per kilogram pasca-kebijakan ekspor CPO melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian RI Sudaryono meminta pelaku usaha tetap menggunakan acuan harga PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dalam transaksi perdagangan.

Pemerintah juga mengingatkan adanya ancaman sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang melanggar aturan pembelian TBS sesuai ketentuan yang berlaku.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.