Kemenhaj Cari Formula Penyelenggaraan Haji 2027 terkait Kenaikan Avtur
📅 Selasa, 02 Jun 2026, 03:08 WIB | Oleh: Tim PenulisMAKKAH - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) merancang penyelenggaraan ibadah haji untuk2027 dan mengkaji kerangka kerja untuk2028, sebagai langkah antisipasi dini terhadap berbagai tantangan operasional dan finansial.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan, salah satu tantangan yang tengah dicarikan solusinya secara lintas sektoral adalah tren kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur), yang secara langsung mempengaruhi komponen biaya haji.
“Teman-teman saat ini sudah mulai merancang untuk 2027 dan 2028. Kita telah mengefisienkan anggaran di berbagai titik secara maksimal. Namun, dengan adanya tantangan harga avtur ini, kita sedang mencari berbagai kemungkinan formula terbaik yang bisa dipakai,” ujar Menhaj di Makkah, Minggu (31/5).
Dalam proses penyusunan kebijakan finansial jangka panjang tersebut, Kemenhaj akan terus berkoordinasi intensif dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan DPR RI.
Kesiapan finansial menjadi faktor krusial, terlebih dengan adanya peluang penambahan kuota haji pada masa depan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Secara teknis operasional, insyaallah kami siap. Namun, yang selalu menjadi pertimbangan utama kami adalah dari sisi finansial, apakah kesiapan BPKH sejalan dengan rencana-rencana tersebut. Ini semua sedang kita petakan,” kata Menhaj.
Komponen biaya penerbangan menjadi salah satu proporsi penyumbang terbesar dalam total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Indonesia.
Fluktuasi harga bahan bakar pesawat (avtur) di pasar global, ditambah dengan dinamika nilai tukar mata uang, secara otomatis akan berdampak langsung pada beban biaya yang harus ditanggung.
Sebaiknya Anda baca juga:
Jika tidak dimitigasi sejak dini, lonjakan harga avtur berpotensi melambungkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan langsung kepada calon jemaah.
Dalam ekosistem penyelenggaraan haji nasional, BPKH dan DPR RI memegang peranan vital dalam menentukan struktur pembiayaan.
BPKH bertanggung jawab mengelola dana setoran awal jamaah agar menghasilkan “nilai manfaat” (subsidi) yang digunakan untuk menutup selisih antara biaya riil haji dengan biaya yang dibayar jemaah.
Beban Biaya
Sementara itu, DPR RI berwenang untuk membahas dan menyetujui persentase pembagian beban biaya tersebut, sehingga koordinasi intensif lintas lembaga wajib dilakukan agar keputusan yang diambil tidak merugikan jemaah maupun mengancam ketahanan kas dana haji.
Langkah kementerian untuk merancang mitigasi dan efisiensi operasional sejak jauh hari, untuk proyeksi 2027 dan 2028, juga tidak terlepas dari posisi Indonesia sebagai negara pengirim jemaah haji terbesar di dunia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!