Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemprov Kaltim Bentuk Areal Preservasi Khusus, Selamatkan Satwa Endemik dari Ancaman Industri.

📅 Minggu, 31 Mei 2026, 02:40 WIB | Oleh:
Pemprov Kaltim Bentuk Areal Preservasi Khusus, Selamatkan Satwa Endemik dari Ancaman Industri. Doc: Antara Foto
Ket. Salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kutai Timur, Kaltim, menggandeng pemangku kepentingan dalam menerapkan rehabilitasi habitat satwa endemik pulau Kalimantan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berupaya menyelamatkan satwa endemik dari ancaman ekspansi industri melalui penetapan areal preservasi khusus.

"Meski penanganan satwa dilindungi adalah wewenang pusat, kami tetap berupaya keras mengamankan habitat mereka di luar kawasan konservasi," kata Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda Dinas Kehutanan Kaltim Hamdani di Samarinda, Sabtu.

Dia memaparkan luas kawasan hutan di wilayah Kaltim mencapai 8,15 juta hektare atau sekitar 62 persen dari total luasan daratan provinsi. Proporsi luasan hutan itu tercatat memadai karena jauh melampaui standar minimal rata-rata nasional yang dipatok sebesar 30 persen.

Komitmen pelindungan tersebut diperkuat melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 522.5/K.672/2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Ekosistem Esensial Provinsi Kalimantan Timur.

"Terdapat 20 lokasi yang masuk dalam target pelestarian ragam hayati oleh pemerintah daerah," kata dia.

Salah satu wilayah prioritas yang telah berjalan adalah bentang alam Wehea-Kelay di perbatasan Kabupaten Berau dan Kutai Timur. Area seluas 534 ribu hektare tersebut berfungsi sebagai koridor utama perlintasan satwa kunci berupa orang utan.

Hamdani menjelaskan lokasi penting lainnya berada di wilayah ekosistem lahan basah Mesangat-Suwi di Kabupaten Kutai Timur, dengan satwa kunci buaya badas hitam.

"Guna meredam dampak ekologi, kami juga mewajibkan seluruh perusahaan kelapa sawit mengalokasikan area bernilai konservasi tinggi (HCV) di dalam konsesi mereka," kata dia.

Pihaknya menegaskan lahan berstatus HCV di kawasan perkebunan dilarang keras untuk dibabat habis demi mempertahankan sisa ruang hidup satwa liar.

Aturan perlindungan serupa juga diterapkan secara ketat kepada berbagai entitas perusahaan pertambangan yang area konsesi berada di dalam kawasan hutan.

"Kami terus mengawasi komitmen pelaku industri tambang dalam menjalankan kewajiban penjagaan ekosistem satwa yang dilindungi," ujar Hamdani.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Antonelli Dituntut Bangkit ...
Daerah
Warga Antre Panjang untuk M...
Megapolitan
Perahu Antar Jemput Sekolah...
Porprov NTB 2026: 4.860 Atlet Bersiap Masuk Radar PON 2028

Porprov NTB 2026: 4.860 Atlet Bersiap Masuk Radar PON 2028

16 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.