Polres Pasaman Barat Dalami Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Biosolar
📅 Rabu, 27 Mei 2026, 14:04 WIB | Oleh: Tim PenulisDia menjelaskan berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku diketahui mampu mengumpulkan ratusan liter BBM subsidi, baik jenis biosolar maupun pertalite, untuk dijual kembali ke warung-warung pengecer.
Pelaku memperoleh BBM jenis solar dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian dijual kembali mulai dari Rp12.500 hingga Rp13.000 per liter. Dari praktik tersebut, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
Dari lokasi penangkapan, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 262 liter BBM jenis solar yang tersimpan dalam 13 jerigen, satu unit mobil Isuzu Panther warna merah maron nomor polisi BA 1947 SW dan selang minyak.
"Lalu ada corong minyak, serta barcode Pertamina yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Atas perbuatannya, kata dia, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!