Polres Pasaman Barat Dalami Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Biosolar
📅 Rabu, 27 Mei 2026, 14:04 WIB | Oleh: Tim PenulisSIMPANG EMPAT – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat mendalami dua orang pelaku dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar yang ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat di dua lokasi berbeda, pada Selasa (26/5).
"Kami masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan ataupun keterlibatan pihak lain dalam distribusi BBM ilegal tersebut," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, di Simpang Empat, Rabu (27/5).
Dia menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pasaman Barat dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, dan penyalahgunaannya tentu merugikan masyarakat luas dan negara. Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap praktik-praktik ilegal seperti ini,” ujarnya.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi, apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM, segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Agung.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menyebutkan penangkapan terhadap kedua pelaku terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi masing-masing berinisial WA (58) dan RR (24).
"Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat terkait dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
Dirinya bersama Kepala Unit (Kanit) Kanit Tipidter Aipda Ilva Yanarida, Kanit Opsnal Ipda Algino Ganaro serta anggota kepolisian mengamankan pelaku WA di rumah milik pelaku yang berada di Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.
Sedangkan pelaku RR diamankan petugas di SPBU Sarik sewaktu pelaku antrian di stasiun pengisian BBM jenis pertalite.
"Kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Pelaku WA diketahui berperan sebagai pemilik tempat, pemilik kendaraan sekaligus penyedia modal. Sedangkan pelaku RR bertugas sebagai sopir kendaraan yang digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku RR menggunakan kendaraan roda empat merek Isuzu Panther warna merah maron dengan nomor polisi BA 1947 SW yang telah dimodifikasi menggunakan tangki berkapasitas besar lengkap dengan kran dan selang untuk memudahkan proses pengisian maupun pemindahan BBM.
"Setelah dikumpulkan, BBM subsidi tersebut dipindahkan ke jerigen dan disimpan di belakang rumah lokasi penangkapan sebelum dipasarkan kembali kepada pengecer," kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!