Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Viral Kakek di Lampung Dituduh Curi Getah Karet, PTPN I Akhirnya Setuju Selesaikan lewat Restorative Justice

📅 Selasa, 26 Mei 2026, 11:15 WIB | Oleh:
Viral Kakek di Lampung Dituduh Curi Getah Karet, PTPN I Akhirnya Setuju Selesaikan lewat Restorative Justice Doc: PTPN 1
Ket. Kakek Mujiran menerima restorative justice atas dugaan penggelapan getah karet. Provinsi Lampung, Senin (25/2026).

BANDARLAMPUNG - PTPN 1 Regional 7 menyetujui penyelesaian melalui mekanisme restorative justice untuk Warga Lampung Selatan, kakek Mujiran tersandung perkara dugaan penggelapan getah karet.

"Restorative justice yang dilaksanakan memperhatikan arahan dari BP BUMN, di mana penegakan hukum kepada Kakek Mujiran diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif dengan memperhatikan aspek kemanusiaan,” kata Region Head 7 PTPN I, Iyan Heryanto, dalam keterangan di Bandarlampung, Senin (25/5).

Ia mengatakan PTPN I juga telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Kalianda terkait persetujuan penyelesaian perkara pidana Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla melalui restorative justice, disertai lampiran surat kesepakatan perdamaian.

"Selain itu, perusahaan bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, JPU Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, pihak lembaga pemasyarakatan, serta kuasa hukum terdakwa melakukan koordinasi terkait pengalihan status penahanan Mujiran dari tahanan rumah tahanan negara menjadi tahanan kota," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, Pengadilan Negeri Kalianda melalui penetapan Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla tertanggal 25 Mei 2026 mengabulkan pengalihan status penahanan tersebut.

“Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah beralih menjadi tahanan kota dan kembali berkumpul bersama keluarganya,” ujarnya.

Ia menegaskan, arahan dari Badan Pengelola BUMN menjadi momentum bagi perusahaan untuk melakukan evaluasi terhadap standar operasional pengamanan aset agar lebih humanis.

“Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar. Proses penyelesaian perkara melalui restorative justice dilakukan tanpa adanya paksaan dan tetap mengedepankan koridor hukum melalui koordinasi dengan pihak kejaksaan, pengadilan, dan pemerintah daerah," kata dia.

Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Selatan Saiful mengapresiasi langkah PTPN I Regional 7 yang menyetujui penyelesaian kasus Mujiran melalui keadilan restoratif.

“Kami mengapresiasi PTPN I Regional 7 yang telah menyetujui restorative justice terhadap Mbah Mujiran. Ini menjadi contoh baik bagaimana BUMN hadir tidak hanya menjaga aset, tetapi juga menjaga kemanusiaan masyarakat sekitar,” ujar Saiful.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
Olahraga
Tekad Tim Kuadran Putri Men...
Nasional
Optimalkan Talenta Indonesi...
Advertisement
Yenny Wahid Harap 4 Atlet Panjat Tebing Indonesia Lolos Final Speed Borong Emas

Yenny Wahid Harap 4 Atlet Panjat Tebing Indonesia Lolos Final Speed Borong Emas

30 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.