Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Viral Kakek di Lampung Dituduh Curi Getah Karet, PTPN I Akhirnya Setuju Selesaikan lewat Restorative Justice

📅 Selasa, 26 Mei 2026, 11:15 WIB | Oleh:
Viral Kakek di Lampung Dituduh Curi Getah Karet, PTPN I Akhirnya Setuju Selesaikan lewat Restorative Justice Doc: PTPN 1
Ket. Kakek Mujiran menerima restorative justice atas dugaan penggelapan getah karet. Provinsi Lampung, Senin (25/2026).

BANDARLAMPUNG - PTPN 1 Regional 7 menyetujui penyelesaian melalui mekanisme restorative justice untuk Warga Lampung Selatan, kakek Mujiran tersandung perkara dugaan penggelapan getah karet.

"Restorative justice yang dilaksanakan memperhatikan arahan dari BP BUMN, di mana penegakan hukum kepada Kakek Mujiran diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif dengan memperhatikan aspek kemanusiaan,” kata Region Head 7 PTPN I, Iyan Heryanto, dalam keterangan di Bandarlampung, Senin (25/5).

Ia mengatakan PTPN I juga telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Kalianda terkait persetujuan penyelesaian perkara pidana Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla melalui restorative justice, disertai lampiran surat kesepakatan perdamaian.

"Selain itu, perusahaan bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, JPU Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, pihak lembaga pemasyarakatan, serta kuasa hukum terdakwa melakukan koordinasi terkait pengalihan status penahanan Mujiran dari tahanan rumah tahanan negara menjadi tahanan kota," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, Pengadilan Negeri Kalianda melalui penetapan Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla tertanggal 25 Mei 2026 mengabulkan pengalihan status penahanan tersebut.

“Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah beralih menjadi tahanan kota dan kembali berkumpul bersama keluarganya,” ujarnya.

Ia menegaskan, arahan dari Badan Pengelola BUMN menjadi momentum bagi perusahaan untuk melakukan evaluasi terhadap standar operasional pengamanan aset agar lebih humanis.

“Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar. Proses penyelesaian perkara melalui restorative justice dilakukan tanpa adanya paksaan dan tetap mengedepankan koridor hukum melalui koordinasi dengan pihak kejaksaan, pengadilan, dan pemerintah daerah," kata dia.

Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Selatan Saiful mengapresiasi langkah PTPN I Regional 7 yang menyetujui penyelesaian kasus Mujiran melalui keadilan restoratif.

“Kami mengapresiasi PTPN I Regional 7 yang telah menyetujui restorative justice terhadap Mbah Mujiran. Ini menjadi contoh baik bagaimana BUMN hadir tidak hanya menjaga aset, tetapi juga menjaga kemanusiaan masyarakat sekitar,” ujar Saiful.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Filipina: Struktur Apung Ti...
Luar Negeri
PBB: 58 Negara dan Wilayah ...
Luar Negeri
Korsel Desak Trump Pimpin P...
Megapolitan
Jakarta Siapkan Diri Menuju...
  • Jakarta Siapkan Diri Menuju Kota Berbasis AI
    Preview komentar:
    Cara buka Blokir Bank Jago lupa Password. Anda ...
    Cara buka Blokir Bank Jago lupa Password. Anda ...
  • Malasyia Mencak-mencak Kebakaran Jenggot Dimasukkan ke Dalam Kelas Dua Sepak Bola Asean
    Preview komentar:
    Jiran kita kejet-kejet tanpa bisa berbuat apa2
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
Kabar Baik untuk UMKM, Sertifikat Halal Self-Declare Dijamin Terbit dalam 1x24 Jam

Kabar Baik untuk UMKM, Sertifikat Halal Self-Declare Dijamin Terbit dalam 1x24 Jam

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.