Pastikan Pengisian Daya Listrik Akurat dan Adil, Kemendag Resmikan Layanan Tera SPKLU
Senin, 25 Mei 2026, 22:46 WIBJAKARTAâ Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi meluncurkan âLayanan Persetujuan Tipe dan Tera/Tera Ulang Alat Ukur EVSEâ untuk menjamin akurasi pengisian daya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Peresmian ditandai dengan penempelan Stiker Tera/Tera Ulang pada unit Pengisi Daya Kendaraan Listrik atau Electric Vehicle Supply Equipment (EVSE) di SPKLU Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (25/5) oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso.
Langkah ini berarti alat ukur pengisi daya kendaraan listrik kini masuk dalam pengawasan metrologi legal. Tujuannya agar hasil pengukuran di SPKLU valid, sehingga praktik perdagangan berjalan adil dan tepercaya di era transisi energi.
âKami ingin memastikan konsumen pengguna kendaraan listrik tidak dirugikan saat mengisi daya. Pemerintah hadir menjamin setiap SPKLU melalui proses tera dan tera ulang. Ini untuk memberikan kepastian dan perlindungan konsumen, supaya daya listrik yang didapat sesuai dengan yang dibayar,â kata Mendag Budi Santoso (Busan) di Jakarta, Senin (25/5).
Kemendag menargetkan pengujian tipe, tera, dan tera ulang dilakukan bertahap terhadap seluruh SPKLU yang sudah beroperasi. Proses ditargetkan rampung dalam satu tahun.
Kebijakan ini mengacu pada Permendag Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal, serta Permendag Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang. Dalam regulasi tersebut, EVSE ditetapkan sebagai Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang wajib lolos persetujuan tipe, tera, dan tera ulang.
Butuh SinergiÂ
Pengawasan SPKLU tidak bisa jalan sendiri. Kementerian ESDM menyiapkan peta jalan pengembangan SPKLU nasional. PT PLN (Persero) bertugas menyediakan infrastruktur, layanan pengisian, dan aspek keselamatan. Sementara Badan Standardisasi Nasional menangani akreditasi dan standardisasi.
Untuk memperkuat kapasitas sistem manajemen metrologi legal EVSE, Kemendag juga menggandeng Korea International Cooperation Agency (KOICA). Kerja sama mencakup pembangunan instalasi pengujian, pelatihan SDM metrologi legal, beasiswa magister di tujuh universitas terbaik Korea Selatan, dan pendampingan implementasi sistem manajemen EVSE di Indonesia.
Mendag Busan mengajak masyarakat ikut mengawasi. Jika menemukan dugaan ketidaksesuaian pengukuran kWh atau potensi kerugian saat pengisian daya, aduan bisa disampaikan ke WhatsApp 0811882727, email metrologi@kemendag.go.id, Instagram @direktorat_metrologi, dinas perdagangan setempat, atau kanal resmi Kemendag.
Batas Kesalahan Maksimal 2,5%
Chief Operating Officer PT Listrik Anugerah Divina, Halim Tarigan, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, uji tera akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap charger kendaraan listrik.
âKami akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku. Penerapan uji tera ini diyakini akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap penggunaan charger kami,â ujarnya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menambahkan Kemendag sedang menyiapkan sistem monitoring, evaluasi, dan pengawasan nasional untuk pelaksanaan tera EVSE.
Ia juga merinci Batas Kesalahan yang Diperbolehkan (BKD): 2,5% untuk kelas akurasi 2,5; 1% untuk kelas akurasi 1; dan 0,5% untuk kelas akurasi 0,5. Nilai kesalahan dihitung dengan membandingkan hasil pengukuran standar uji dengan pengukuran daya pada SPKLU.
Saat ini standar uji untuk tera dan tera ulang EVSE dimiliki Direktorat Metrologi Kemendag, Balai Pengujian UTTP, Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal, BSML Regional I dan II, serta Unit Metrologi Legal Provinsi DKI Jakarta.
Data PT PLN mencatat, bersama mitra, perusahaan telah menyediakan 4.769 unit EVSE di 3.097 titik SPKLU di seluruh Indonesia. Unitnya mencakup ultra-fast charging, fast charging, medium charging, hingga standard charging.
- Kementerian Perdagangan
- Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)
- Pengisian Daya Kendaraan Listrik
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Mulai 8 Juni Wajib Punya NIB! Mendag: Pedagang Online Tanpa Legalitas Bakal Ditolak Platform
-
Presiden Prabowo Turun ke Sawah di Gorontalo, Saksikan Langsung Cara Tanam Petani di PENAS KTNA XVII.
-
Literasi Keliling Berbasis Energi Hijau Hadir di Kota Kediri
-
Pasar Latin Nggak Bisa Diabaikan Lagi: Cili Buktiin Dagang RI Naik 12% Pasca CEPA
-
Deep Purple Bertemu Penggemar Beratnya di Jepang, PM Sanae Takaichi
-
Ongkir Ditanggung Negara, Bapanas Banjiri Indonesia Timur dengan Bahan Pokok
-
Pulih dari Cedera, Jamal Musiala Kian Dekati Performa Terbaik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.