Polisi Tangkap WNA Malaysia Terkait Peredaran Vape Narkoba

Selasa, 25 Agu 2026, 21:26 WIB

MEDAN -- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial FCB (22) terkait dugaan peredaran vape (rokok elektrik) yang mengandung narkoba di Kota Medan, Sumatera Utara.

Polisi juga menangkap perempuan berinisial N (35), warga Medan yang merupakan kekasih FCB, serta menyita 29 unit vape yang diduga mengandung narkoba.

Ket. Foto: Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha (dua dari kiri) menginterogasi tersangka WNA asal Malaysia yang diduga terlibat dalam peredaran vape narkoba di Kota Medan. — Sumber: ANTARA/HO-Polrestabes Medan

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha di Medan, Selasa, mengatakan keduanya ditangkap pada Rabu (19/8) malam di parkiran ruko di Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

"Ketika kami tangkap, keduanya sedang berada di dalam mobil. Kami menemukan 24 pcs vape narkoba yang disimpan di dalam tas ransel," katanya.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima personel Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengenai aktivitas seorang pria dan perempuan yang diduga mengedarkan vape mengandung narkoba.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap FCB dan N di lokasi tersebut.

Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah tempat kos yang dihuni keduanya di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan lima unit vape yang diduga mengandung narkoba serta uang 15.000 ringgit Malaysia yang disimpan di dalam brankas.

"Total ada 29 pcs pod getar yang kami sita. Uang pecahan ringgit Malaysia tersebut diduga merupakan hasil penjualan narkoba," katanya.

Rafli mengatakan FCB dan N merupakan pasangan kekasih yang awalnya berkenalan melalui media sosial. Keduanya kemudian bertemu di Malaysia dan diduga sepakat mengedarkan vape yang mengandung narkoba di Medan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FCB sebelumnya diduga membawa 20 unit vape dari Malaysia pada Juli 2026. Barang tersebut kemudian habis terjual dengan bantuan N.

"Pembelinya umumnya teman N yang berada di Kota Medan," ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, FCB diduga menyelipkan vape tersebut di antara lipatan pakaian yang dimasukkan ke dalam koper.

Pada pengiriman berikutnya, FCB diduga kembali membawa 40 unit vape dari Malaysia dengan modus serupa. Polisi menduga 29 unit yang disita merupakan sisa dari 40 unit yang dibawa pada pengiriman kedua.

Rafli mengatakan polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok dan alur distribusi vape yang diduga mengandung narkoba.

Polrestabes Medan juga berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk memburu pihak yang diduga menjadi pemasok FCB di negara tersebut.

"Kami telah melakukan pemeriksaan urine terhadap keduanya dan hasilnya positif etomidate. Kasus ini masih kami kembangkan. Kami akan berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk menangkap bos dari kedua pelaku," kata Rafli.

  • Vape Narkoba

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.