Imigrasi Maluku Gandeng Polres Kepulauan Aru Perketat Pengawasan WNA dan Cegah TPPO
Selasa, 25 Agu 2026, 20:24 WIBAMBON -Â Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku menggandeng Kepolisian Resor Kepulauan Aru untuk memperketat pengawasan warga negara asing (WNA) serta mengantisipasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Selasa (25/8).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Gindo Ginting dalam keterangan yang diterima di Ambon, Selasa mengatakan penguatan koordinasi dengan kepolisian diperlukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA di Kepulauan Aru dapat terpantau secara optimal.
"Pengawasan terhadap orang asing membutuhkan sinergi antarlembaga, terutama dalam pertukaran informasi mengenai keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Kepulauan Aru," kata Gindo.
Menurut dia, koordinasi antara jajaran intelijen kepolisian dan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual selama ini menjadi salah satu upaya untuk memperkuat pendataan serta pertukaran informasi terkait WNA.
Gindo mengatakan pengawasan perlu diperkuat karena Kepulauan Aru memiliki wilayah geografis yang luas, sementara hingga kini belum terdapat Pos Imigrasi di daerah tersebut.
"Kondisi ini menjadi perhatian kami sehingga ke depan perlu ada penguatan kehadiran keimigrasian di Kepulauan Aru untuk mendukung pengawasan orang asing," ujarnya.
Ia menjelaskan penguatan pengawasan juga berkaitan dengan upaya mencegah TPPO, mengingat wilayah Kepulauan Aru memiliki posisi geografis yang berdekatan dengan jalur menuju Australia.
Pada 2025, kata Gindo, aparat menangani kasus yang melibatkan enam WNA asal Vietnam dan satu WNA asal Pakistan yang diduga terkait sindikat TPPO menuju Australia.
Enam WNA asal Vietnam dalam kasus tersebut telah dideportasi, sedangkan satu WNA asal Pakistan yang disebut sebagai ketua sindikat telah menjalani proses hukum (pro justitia) oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Pengalaman penanganan kasus tersebut menunjukkan pentingnya deteksi dini dan pertukaran informasi antarlembaga agar potensi pelanggaran keimigrasian maupun TPPO dapat dicegah," katanya.
Selain berkoordinasi dengan kepolisian, Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual juga melakukan pengecekan aktivitas WNA pada PT Samudra Mas Group di Kepulauan Aru.
Dari pengecekan tersebut, tim memperoleh informasi mengenai WNA yang bekerja pada perusahaan, termasuk seorang WNA asal Thailand bernama Saikrasson yang menggunakan Visa E23 untuk bekerja dengan masa berlaku 10 bulan dan izin tinggal sesuai peruntukannya.
Tim juga mendapatkan informasi mengenai dua WNA asal Thailand yang sebelumnya mengalami kelebihan masa tinggal (overstay) dan telah menyelesaikan proses administrasi keimigrasian.
Gindo menegaskan pengawasan terhadap WNA tidak hanya dilakukan ketika ditemukan persoalan, tetapi perlu dijalankan secara berkelanjutan melalui pemantauan, pendataan, dan koordinasi dengan berbagai pihak.
"Pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan dan berbasis informasi. Karena itu, kolaborasi dengan kepolisian dan pihak perusahaan menjadi bagian penting untuk memastikan setiap WNA menjalankan aktivitas sesuai izin yang dimiliki," katanya.
- pengawasan wna
- imigrasi maluku
- polres kepulauan aru
- tppo australia
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.