Mulai 8 Juni Wajib Punya NIB! Mendag: Pedagang Online Tanpa Legalitas Bakal Ditolak Platform
Rabu, 17 Jun 2026, 15:20 WIBJAKARTA â Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berjualan di platform niaga elektronik memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Aturan ini berlaku sejak 8 Juni 2026 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan Budi Santoso, atau Busan, mengajak UMKM hingga usaha besar untuk segera mengurus NIB. Pengurusan dilakukan gratis dan daring melalui sistem Online Single Submission di laman http://oss.go.id.
âKami meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB,â kata Mendag Busan di Jakarta, Selasa (17/6).
Menurutnya, NIB menjadi syarat wajib bagi pedagang yang ingin tetap berjualan di platform digital. Penyelenggara platform juga diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan.
Untuk memberi waktu adaptasi, pemerintah menetapkan masa tenggang 18 bulan bagi pedagang yang sudah berjualan dan 6 bulan bagi pedagang baru. Mendag Busan berharap transisi ini berjalan lancar tanpa membebani pelaku usaha.
Ia menjelaskan ada lima manfaat utama kepemilikan NIB. Pertama, memperkuat legalitas dan kepercayaan konsumen, mitra, lembaga keuangan, dan investor. Kedua, mempermudah proses berjualan di platform digital.Â
Ketiga, membuka akses pembiayaan, bantuan pemerintah, pelatihan, dan pendampingan usaha. Keempat, memudahkan pengembangan dan perluasan usaha. Kelima, meningkatkan daya saing produk lokal di pasar digital domestik maupun global.
âSelain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha,â ujarnya.
Mendag Busan menegaskan, NIB juga menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk mengurus izin lanjutan, sertifikasi, dan kerja sama dengan pihak lain. Dengan legalitas yang jelas, UMKM dinilai lebih siap mengikuti program promosi, pengadaan barang dan jasa, kemitraan dengan industri besar, hingga peluang ekspor.
âDengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen,â tutupnya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Pertamina Patra Niaga: STS Kalbut Jadi Urat Nadi Distribusi LPG
-
Deep Purple Bertemu Penggemar Beratnya di Jepang, PM Sanae Takaichi
-
Pangkas Hambatan dan Perizinan Ekspor: Kemendag Terbitkan 2 Aturan Baru
-
Pulih dari Cedera, Jamal Musiala Kian Dekati Performa Terbaik
-
Pasar Latin Nggak Bisa Diabaikan Lagi: Cili Buktiin Dagang RI Naik 12% Pasca CEPA
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.