Evaluasi Data Desil Penerima KIP, Anggota DPR Desak Pembentukan Timsus
Selasa, 25 Agu 2026, 20:51 WIBJAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak pemerintah membentuk tim khusus (timsus) untuk mengevaluasi data desil, menyusul adanya temuan anomali yang berpotensi mengancam hak masyarakat menerima program perlindungan sosial.
Menurut Selly, dikutip di Jakarta, Selasa (25/8), evaluasi perlu dilakukan untuk memastikan data yang menjadi dasar penentuan desil benar-benar menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan.
âHasil sistem bertentangan dengan fakta yang kasat mata di lapangan, yang harus diperiksa adalah kualitas datanya, metodologinya, pemutakhirannya, dan mekanisme verifikasinya,â kata Selly.
Dia menilai persoalan ketidakakuratan data desil tidak dapat dipandang sepele karena perubahan status desil dapat berdampak langsung terhadap akses masyarakat terhadap bantuan pemerintah, termasuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ia mencontohkan temuan masyarakat di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yakni seorang tukang becak bernama Timbul yang tercatat mengalami perubahan desil dari 1 menjadi 9. Perubahan tersebut berpotensi mengancam akses beasiswa bagi anaknya yang telah diterima kuliah.
Selly memandang kondisi tersebut menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi kualitas pemadanan dan pembaruan data.
âArtinya, data kemiskinan dan kerentanan sosial memang tidak sesederhana angka desil. Karena itu, kasus seorang tukang becak yang masuk desil 9, sementara seorang lurah justru berada di desil 8, harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi kualitas pemadanan dan pembaruan data,â ujarnya.
Berikutnya, dia juga meminta pemerintah tidak menjadikan desil sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan seseorang layak atau tidak mendapatkan perlindungan sosial. Selly mengatakan penentuan kondisi ekonomi masyarakat semestinya mempertimbangkan berbagai variabel, mulai dari identitas keluarga, kondisi tempat tinggal, sanitasi, sumber air dan listrik, pendapatan, pengeluaran, kepemilikan aset, hingga kondisi anggota keluarga.
âJangan sampai kita memiliki sistem yang canggih, tetapi data yang masuk tidak menggambarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya,â katanya.
Menurut Selly, pemerintah perlu memperkuat koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), dan kementerian/lembaga terkait dalam pemadanan serta pemutakhiran data.
Ia juga mendorong mekanisme pembaruan dan sanggah data dibuat cepat, gratis, sederhana, transparan, dan responsif agar masyarakat yang terancam kehilangan bantuan tidak harus menunggu berbulan-bulan.
Selain pembentukan timsus, Selly menyarankan pemerintah memberikan perlindungan bagi penerima program yang sudah berjalan melalui mekanisme grandfathering atau mempertahankan hak penerima program perlindungan sosial sembari dilakukan verifikasi dan pemadanan data lebih lanjut. Ant
- perubahan desil
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.