• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • KTP Tak Laku Buat Memperol...

KTP Tak Laku Buat Memperoleh Kartu SIM baru, Lalu Pakai Apa?

Selasa, 25 Agu 2026, 21:14 WIB

JAKARTA – Ini cara barumemperoleh kartu sim anyar. Bukan dengan KTP lagi. Lalu pakai apa? Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan registrasi kartu SIM prabayar baru hanya mengandalkan metode verifikasi biometrik wajah yang terdaftar pada sistem kependudukan.

Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi Dany Suwardany mengatakan sudah tidak ada lagi operator seluler yang mengakomodasi masyarakat untuk melakukan registrasi kartu SIM baru menggunakan mekanisme NIK (nomor induk kependudukan) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Ket. Foto: cara baru memperoleh kartu sim — Sumber: ist

"Sejak diberlakukannya registrasi biometrik secara penuh, registrasi menggunakan NIK dan nomor KK secara otomatis ditutup secara permanen oleh Dukcapil. Saat ini opsel (operator seluler) sudah tidak bisa mengakomodir masyarakat yang menggunakan mekanisme konvensional tersebut," kata Dany kepada ANTARA, Selasa.

Hal ini disampaikan Dany merespons beberapa temuan masih adanya operator seluler yang memungkinkan registrasi kartu SIM baru menggunakan NIK dan nomor KK saat implementasi awal metode verifikasi biometrik.

Agar hal itu tak terulang dan menjadi celah penyalahgunaan data, maka pemerintah menutup sepenuhnya akses ke metode verifikasi NIK dan nomor KK sehingga metode verifikasi biometrik wajah menjadi satu-satunya cara untuk masyarakat bisa mendapatkan kartu SIM baru.

Selama hampir dua bulan diterapkan secara nasional, Dany mengatakan tidak ditemukan kendala sama sekali untuk registrasi kartu SIM baru dengan metode verifikasi biometrik wajah. Apalagi untuk masyarakat yang berusia 17 tahun ke atas, semua pendaftaran SIM prabayar yang baru berjalan dengan mulus dan sukses.

Bahkan untuk menjaga tingkat kesuksesan ini, pemerintah melalui Kemkomdigi, Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta para operator seluler tengah mengembangkan sistem layanan registrasi kartu SIM baru menggunakan biometrik untuk masyarakat di bawah usia 17 tahun.

Pengembangan sistem itu dilakukan karena saat ini registrasi kartu SIM untuk masyarakat Indonesia di bawah usia 17 tahun hanya bisa diwakilkan oleh biometrik Kepala Keluarga atau wali dan belum menggunakan biometrik wajah secara langsung dari pengguna kartu SIM terkait.

Sejak uji coba dilangsungkan pada Juli 2025 berdasarkan Surat Edaran Dirjen Ekosistem Digital Nomor 55 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi dengan Menggunakan Data Kependudukan Biometrik hingga akhirnya diimplementasikan nasional pada 1 Juli 2026, Kemkomdigi mencatat ada sebanyak 19.669.890 kartu SIM baru yang diverifikasi pemiliknya menggunakan metode biometrik wajah.

Dengan capaian tersebut, itu artinya sistem verifikasi menggunakan biometrik wajah untuk registrasi kartu SIM baru di Indonesia berjalan dengan lancar.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.