Pemprov Sulteng Kejar Sisa Rp213 Juta Perjalanan Dinas ASN!
Selasa, 25 Agu 2026, 21:05 WIBPALU -Â Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah masih menagih pengembalian Rp213,2 juta kelebihan pembayaran perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Inspektur Daerah Sulawesi Tengah Fahrudin D Yambas di Palu, Selasa, mengatakan pemerintah daerah mengaktifkan kembali Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Kerugian yang diakibatkan dari tindakan seorang ASN dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Yang paling penting adalah menyelamatkan uang daerah," katanya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025, total kelebihan pembayaran perjalanan dinas mencapai Rp1,98 miliar.
Temuan ketidakpatuhan tersebut terdapat pada 36 organisasi perangkat daerah (OPD).
Kelebihan pembayaran antara lain berasal dari biaya perjalanan dinas yang tumpang tindih pada 21 OPD dengan nilai Rp97,1 juta.
Kondisi tersebut terjadi karena pelaksana perjalanan dinas melakukan lebih dari satu kegiatan pada waktu yang sama, tetapi komponen biaya perjalanan dibayarkan seluruhnya.
BPK juga menemukan pertanggungjawaban biaya penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada 34 OPD dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp1,88 miliar.
Temuan tersebut antara lain mencakup pelaksana perjalanan dinas yang terkonfirmasi tidak menginap di hotel yang dicantumkan dalam pertanggungjawaban serta biaya yang dilaporkan melebihi nilai tagihan hotel sebenarnya.
Hingga masa pemeriksaan berakhir, sebagian besar kelebihan pembayaran telah disetorkan kembali ke kas daerah dan masih tersisa Rp213,2 juta yang belum dikembalikan.
Fahrudin mengatakan TPTGR bertugas menginventarisasi kerugian daerah berdasarkan temuan lembaga pengawas, termasuk BPK dan inspektorat jenderal, serta menindaklanjuti proses pengembaliannya.
BPK merekomendasikan Gubernur Sulawesi Tengah memerintahkan kepala OPD terkait untuk segera memproses pengembalian sisa kelebihan pembayaran tersebut.
- pemprov sulteng
- temuan bpk
- perjalanan dinas asn
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Perbaikan Instalasi Jalur Kereta
-
Prancis Vs Maroko: Les Bleus Berada dalam Ancaman
-
KAI Terapkan Aturan Baru Penumpang Bawa Power Bank di Kereta Api
-
BMKG: Hari Ini Cuaca Jakarta Cerah Berawan dari Pagi hingga Malam, Suhu Udara 25-34 Derajat Celsius
-
Sekolah Global Training Center Hadir di Jayawijaya, Papua Pegunungan Genjot SDM
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.