Restrukturisasi Anak Usaha Dinilai Kunci Sehatkan BUMN
📅 Jumat, 22 Mei 2026, 23:45 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Restrukturisasi BUMN menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, memperkuat daya saing, dan memperbaiki kinerja perusahaan negara di tengah tekanan ekonomi dan perubahan pasar yang semakin cepat.
Melalui restrukturisasi, pemerintah berupaya menyederhanakan model bisnis, mengurangi beban keuangan, serta mendorong BUMN lebih fokus pada sektor yang produktif dan berorientasi keuntungan.
Selain itu, langkah ini juga penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan agar lebih transparan dan profesional.
Namun, proses restrukturisasi sering menghadapi tantangan besar, mulai dari penyesuaian organisasi, potensi pengurangan tenaga kerja, hingga kebutuhan investasi baru agar transformasi bisnis dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Managing Partner BUMN Research Group LM FEB Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menilai perampingan anak usaha badan usaha milik negara (BUMN) dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas perusahaan pelat merah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengatakan perampingan anak usaha bertujuan agar BUMN lebih fokus pada bisnis inti atau core business.
“Diharapkan kinerja mereka bisa meningkat karena proses ini bisa meningkatkan efisiensi dan potensi sinergi BUMN yang lebih besar,” kata Toto berdasarkan keterangannya, Jakarta, Jumat (22/5).
Menurut dia, pemangkasan 47 anak usaha PT Perkebunan Nusantara (PTPN), 28 anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau SIG, hingga 17 anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dapat mendongkrak laju kinerja perusahaan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun demikian, Toto mengingatkan tantangan utama dari konsolidasi BUMN terletak pada proses implementasi pascamerger.
“Tentu perlu kerja keras di proses eksekusi karena biasanya value creation gagal tercipta di BUMN karena kegagalan dalam implementasi post-merger integration-nya,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menilai keberadaan Project Management Office (PMO) yang kuat diperlukan untuk mengawal proses transformasi dan integrasi perusahaan.
Menurut Toto, pengurangan jumlah BUMN tidak boleh hanya berfokus pada penurunan angka perusahaan, tetapi harus mampu menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi BUMN ke depan.
“Intinya pengurangan jumlah BUMN bukan sekadar di angka saja, tapi yang lebih hakiki harus mampu menumbuhkan value yang lebih besar bagi BUMN tersebut,” ucap Toto.
Sebelumnya, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) bersama Badan Pengelola BUMN (BP BUMN) menyampaikan pada 19 Mei 2026 telah melakukan penataan terhadap sekitar 180 BUMN sebagai bagian dari transformasi dan konsolidasi perusahaan pelat merah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!