Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan 2.140 Botol Cap Tikus di Pelabuhan Bitung

📅 Jumat, 22 Mei 2026, 02:35 WIB | Oleh:
Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan 2.140 Botol Cap Tikus di Pelabuhan Bitung Doc: ANTARA/HO-Kodaeral VIII
Ket. Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi pada konferensi pers terkait penggagakan rencana penyelundupan minuman tradisional beralkohol jenis Cap Tikus yang dimuat di atas KLM Jari Jaya di Pelabuhan Pelindo Kota Bitung menuju ke Sanana, Provinsi Maluku Utara, Kamis (21/5).

MANADO - Tim Quick Response–8 (QR-8) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII berhasil menggagalkan rencana penyelundupan 2.140 botol minuman keras tradisional jenis Cap Tikus senilai Rp214 juta di Pelabuhan Pelindo Kota Bitung, Kamis (21/5).

Ribuan botol beralkohol ilegal siap edar menuju Sanana, Maluku Utara tersebut disembunyikan dengan modus penyamaran di antara tumpukan muatan semen Tonasa di dalam palka Kapal Layar Motor (KLM) Jari Jaya sebelum akhirnya disita dan langsung dimusnahkan oleh petugas demi menjaga stabilitas keamanan maritim.

"Penindakan ini merupakan hasil operasi Tim Quick Response – 8 (QR-8) Kodaeral VIII dalam upaya menjaga keamanan wilayah perairan dari aktivitas ilegal," kata Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi, saat konferensi pers di Lapangan Sepak Bola Kodaeral VIII, Bitung, Kamis.

Dankodaeral VIII menjelaskan pada Jumat,16 Mei 2026 pukul 22.00 WITA, Tim QR-8 memperoleh informasi intelijen terkait adanya kegiatan pemuatan minuman tradisional jenis Cap Tikus ke atas KLM Jari Jaya dengan tujuan Sanana, Maluku Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim tersebut segera melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan barang ilegal yang disembunyikan di dalam kapal dengan modus penyamaran di antara muatan utama berupa semen Tonasa.

Dari hasil penindakan itu, kata dia, petugas berhasil mengamankan sebanyak 53 karung dan 20 botol minuman tradisional beralkohol jenis Cap Tikus, total keseluruhan mencapai 2.140 botol ukuran 600 mililiter.

"Barang ilegal tersebut diperkirakan memiliki nilai kerugian negara kurang lebih sebesar Rp214.000.000," kata Dankodaeral.

Pengiriman Cap Tikus dalam jumlah besar tersebut terindikasi sebagai upaya penyelundupan terencana dengan motif ekonomi karena adanya selisih harga jual yang cukup signifikan antara Kota Bitung dan wilayah Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Usai konferensi pers, kemudian juga dilakukan pemusnahan barang bukti sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan pencegahan peredaran barang ilegal di wilayah perairan.

Dankodaeral VIII menegaskan muatan ilegal tersebut bertentangan dengan ketentuan kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (1) dan dan Perda Sulut No.1 Tahun 2006 Pasal 12.

"Kodaeral VIII menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan pengamanan laut guna menjaga stabilitas keamanan maritim," katanya menambahkan.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir, antara lain Wadankodaeral VIII, Asintel Dankodaeral VIII, Asops Dankodaeral VIII, Kadiskum Kodaeral VIII, Dansatrol Kodaeral VIII, Dandenintel Kodaeral VIII, Kabiro Hukum Prov. Sulut, Koorwil Binda Sulut, Kepala KSOP Kelas III Manado, dan Kepala KSOP Kelas I Bitung.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Jakarta Fair Akan Berlangsung Lebih Lama

1 jam lalu | Deri Henriawan

Megapolitan
Jakarta Fair Akan Berlangsu...
Megapolitan
Jakarta Model Percontohan P...
Megapolitan
Pelatihan untuk Tekan Penga...
Nasional
Dinamika Atmosfer Picu Banj...
Nasional
Pengesahan UU Pengembangan ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
WHO: Makanan Tercemar Tewaskan 1,5 Juta Penduduk Setiap Tahun

WHO: Makanan Tercemar Tewaskan 1,5 Juta Penduduk Setiap Tahun

05 Jun 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.