Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polda Maluku Limpahkan Mantan Camat Taniwel Timur Tersangka Kekerasan Seksual ke Kejaksaan

📅 Kamis, 21 Mei 2026, 01:55 WIB | Oleh:
Polda Maluku Limpahkan Mantan Camat Taniwel Timur Tersangka Kekerasan Seksual ke Kejaksaan Doc: ANTARA/Winda Herman
Ket. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan kekerasan seksual serta pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan mantan Camat Taniwel Timur berinisial RMM alias Roy kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Piru, Rabu (20/5).

AMBON - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan mantan Camat Taniwel Timur berinisial RMM alias Roy kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Piru.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional dan transparan,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Rabu.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Polda Maluku berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui penegakan hukum yang tegas dan profesional. Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap, hari ini tersangka dan barang bukti resmi dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/190/VII/2023/SPKT/Polda Maluku tanggal 20 Juli 2023 dengan pelapor atas nama Agnes Seluholo.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Rush warna coklat metalik bernomor polisi DE 1800 AO yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Rositah mengatakan, tersangka sebelumnya sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Maluku selama kurang lebih tiga tahun.

“Tersangka sebelumnya sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Maluku selama kurang lebih tiga tahun. Namun tim penyidik terus melakukan pengejaran hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus kekerasan seksual, khususnya yang menyangkut perlindungan anak.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” katanya menegaskan.

Ia menyampaikan, seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum berjalan baik hingga perkara memasuki tahap penuntutan.

Sebelum diserahkan kepada jaksa, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit TK III Bhayangkara Ambon dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Selama pelaksanaan Tahap II berlangsung, situasi dilaporkan aman, tertib, dan kondusif.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.