Kementerian Pariwisata Tertibkan Akomodasi Tak Berizin di Platform OTA Asing Lewat Sistem ePA
📅 Kamis, 21 Mei 2026, 02:55 WIB | Oleh: AlfredJAKARTA - Kementerian Pariwisata bersiap mengambil tindakan tegas dengan melarang penayangan ratusan ribu akomodasi tak berizin pada seluruh platform agen perjalanan daring (online travel agent/OTA) asing yang beroperasi di Indonesia, Rabu (20/5).
"Kami terus melakukan koordinasi bersama OTA-OTA asing. Pertama kami mendata, nanti itu akomodasi yang tidak berizin harus dicatat, tidak boleh ditampilkan atau dipasarkan," kata Plt. Deputi Industri dan Investasi Kemenpar Rizki Handayani Mustafa saat ditemui ANTARA usai mengikuti Rakornas Pariwisata 2026 di Jakarta, Rabu.
Rizki mengatakan sebenarnya seluruh data soal perizinan dapat dilihat dari sistem Online Single Submission (OSS). Namun karena pengecekkan perlu dilakukan pada ribuan akomodasi, maka pemerintah memutuskan untuk membangun sebuah sistem baru.
"Kita sedang dalam tahap membangun sistem yang namanya ePA. Jadi nanti data, sistem secara teknologi, OTA-OTA itu juga menggunakan ePA yang bisa dihubungkan ke Kementerian Pariwisata, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan data," ujarnya.
Di samping itu, Kementerian Pariwisata turut mendorong seluruh pelaku usaha akomodasi untuk mendaftarkan izin usahanya sesuai hukum yang berlaku di tanah air. Ke depan, semua nomor izin berusaha milik akomodasi dikatakannya akan ditampilkan dalam platform pemesanan daring secara bertahap.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hal tersebut dinilai akan mempermudah pemerintah dalam melacak pelaku usaha yang belum mematuhi aturan. Kebijakan itu disebut Rizki sudah berlaku di Jepang dan Australia.
Dia menyebut pada bulan Maret 2026, Kementerian Pariwisata telah memantau tren perizinan pengelola vila kian meningkat. Menurut Rizki, peningkatan dipicu oleh informasi yang mulai didengar langsung oleh para pemiliknya.
Salah satu daerah yang disebut Rizki mengalami peningkatan pendataan perizinan itu adalah Bali.
Sebaiknya Anda baca juga:
Rizki menyampaikan untuk meningkatkan kepatuhan dari para pemilik akomodasi, pemerintah akan menggelar pilot project yang difokuskan pada lima destinasi yakni Bali, DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat dan NTB.
Dalam waktu dekat Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana juga dibeberkannya akan segera bertemu dengan pengelola OTA guna membahas masalah tersebut.
Kementerian Pariwisata juga mendorong seluruh pengelola OTA untuk mendirikan kantor resminya di Indonesia.
Pada acara yang sama, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan berdasarkan data per 13 Mei 2026, sudah lebih dari 100 ribu unit usaha akomodasi terdaftar dalam OSS atau meningkat sebesar 45,4 persen sejak inisiasi tersebut dimulai pada 31 Maret tahun lalu.
Namun, masih ada sekitar lebih dari 470 ribu akomodasi belum memiliki izin usaha.
Salah satu cara yang dia sebutkan guna mengatasi permasalahan itu yakni menghadirkan program coaching clinic dalam rangka memberikan pembinaan, pelatihan dan pendampingan strategis yang ditujukan pada pelaku usaha di sektor pariwisata.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!