Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lebih dari 2.700 Tambang Ilegal Tersebar di Indonesia, Kejati Kepri Bekali Kades Bintan.

📅 Selasa, 19 Mei 2026, 07:01 WIB | Oleh:
Lebih dari 2.700 Tambang Ilegal Tersebar di Indonesia, Kejati Kepri Bekali Kades Bintan. Doc: Antara Foto
Ket. Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memperkuat pemahaman izin pertambangan mineral bagi seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Bintan di Bandar Seri Bentan, Senin (18/5/2026).

Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memperkuat pemahaman izin pertambangan mineral bagi seluruh kepala desa (kades) se-Kabupaten Bintan melalui kegiatan penerangan hukum di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Senopati menyampaikan kegiatan itu menitikberatkan terhadap fenomena pertambangan ilegal yang akhir-akhir ini semakin marak terjadi.

"Data tahun 2022 mencatat ada lebih dari 2.700 pertambangan tanpa izin (PETI) yang tersebar di Indonesia," kata Senopati dalam pemaparannya kepada sejumlah kepala desa di Aula Bandar Seri Bentan, Kabupaten Bintan, Senin.

Senopati tidak menafikan ada masyarakat yang melakukan pertambangan sendiri, karena alasan ekonomi serta kurang paham terkait aturannya. Maka itu, ia menekankan para pemangku jabatan yang ada di daerah agar memahami regulasi atau prosedur izin pertambangan.

Dia juga menjelaskan perihal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana kewenangan pemerintah daerah ditarik semua ke pemerintah pusat mulai dari IUP, IPR, IUPK, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan.

"Walaupun semua kewenangan daerah ditarik pusat dalam perizinan tambang, pemerintah daerah masih bisa mengurus perizinan pertambangan, apabila pemerintah pusat mendelegasikan kewenangan berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sementara Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri Reza Muzzamil Jufri mengatakan melalui kegiatan penerangan hukum, segala opini yang terbangun di masyarakat saat ini bisa diubah menjadi lebih terang, sehingga ke depan bisa dibedakan mana pertambangan legal dan ilegal.

"Dinas ESDM bahkan membuka pintu untuk datang kepada kami dan kita diskusikan seperti apa langkahnya, jika memang ingin ada peluang sektor tambang di Bintan," ucapnya.

Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Bintan M. Panca Azdigoena mengapresiasi Kejati Kepri yang telah memberikan penerangan hukum bagi Kepala OPD hingga kepala desa terkait pertambangan.

Panca mengatakan pemahaman wewenang dan regulasi terkait perizinan pertambangan harus diperkuat bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat Bintan sendiri memiliki potensi tambang yang cukup besar.

"Kita membutuhkan pencerahan terkait hal-hal krusial semacam ini, terlebih berkaitan dengan aturan maupun regulasi yang mengatur soal pertambangan," kata Panca.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Penataan Kawasan Unggulan R...

Hasil Penataan Jalan Rasuna Said Segera Diresmikan

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Hasil Penataan Jalan Rasuna...
  • Pemkot Bandung Bongkar 174 Bangunan Liar di Jalan Terusan Pasirkoja
    Preview komentar:
    Parkir liar gimana nihhh dijalan kebon jati,, itu ...
  • Malasyia Mencak-mencak Kebakaran Jenggot Dimasukkan ke Dalam Kelas Dua Sepak Bola Asean
    Preview komentar:
    Jiran kita kejet-kejet tanpa bisa berbuat apa2
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
Jakarta Fair 2026 Banjir Diskon Helm hingga 50 Persen, Ini Daftar Merek dan Promonya

Jakarta Fair 2026 Banjir Diskon Helm hingga 50 Persen, Ini Daftar Merek dan Promonya

18 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.